TOLONGLAH AKU

Teriakan bertalu-talu timbul dari seorang wanita usia muda .. Disusul kemudian lengkingan suara remaja putri yang berteriak dengan suara yang ... semuanya menuntut satu dan permintaan yang sama yaitu: “Di manakah kebahagiaan dan kesenangan itu? Di manakah ketenangan jiwa dan ketetapan hati itu?”

Kami terbawa oleh kesedihan dan tertimpa gundah gulana .. tidur tak nyenyak disebabkan oleh banyaknya dosa yang menyelimuti langit-langit hati kami.

Kami dikelilingi oleh syahwat yang membara, dan layar-layar TV yang membangkitakn rangsangan seksual kami .. Sementara setitik iman masih tersisa dalam hati kami memanggil kalian .. Tolonglah kami!!

Ukhti Muslimah !! Kita hidup pada zaman di mana sarana informasi beraneka ragam banyaknya. Duniapun menyuarakan peradaban materi yang memenuhi tempat-tempat hiburan dan kesenangan .. Menjauhkan kebahagiaan dan mendekatkan kesengsaraan.

Di tengah-tengah ganasnya lautan dengan ombak yang menggulung itu seorang muslim merasa takut fitnah mengenai dirinya disebabkan oleh tersebarnya Syubuhat (hal-hal yang rancu) dan banyaknya syahwat hawa nafsu.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesunggunya di hadapan kalian akan banyak fitnah bagaikan malam gelap gulita, seseorang menjadi mu’min di pagi hari dan menjadi kafir di sore hari, menjadi mu’min di sore hari dan menjadi kafir di pagi hari.” [H.R. Abu Daud]

Karena keinginan yang tinggi untuk mendapatkan surga yang luasnya seluas langit dan bumi dan karena ketakutan tergelincir dalam lubang kehancuran, maka teguklah air sungai yang jernih dan memancarkan cahaya dari firman Allah dan Sabda Rasul-Nya, itu akan menghilangkan kebengisan, melepaskan cengkraman setan dan merobek tirai yang dipercantik oleh maksiat.

Rahmat Allah –Azza wa Jalla akan menggapaimu untuk menyelamatkanmu dari siksaan yang pedih dan menjagamu dari kejatuhan ke dalam salah satu pintu di antara pintu-pintu kehancuran dan kebinasaan.

Ukhti Muslimah !! Di antara bahaya terbesar yang mengancam seorang wanita muslimah adalah pengaruh nafsu seks dan terbukanya pintu syahwat di hadapan dan dalam gapaian mereka. Disebabkan oleh permulaan-permulaan yang dianggap remeh, tetapi bisa menggelincirkannya ke dalam perbuatan zina yang diharamkan itu.

Iman Ahmad -Rahimahullah- berkata: “Saya tidak tahu adanya dosa besar setelah bunuh diri melebihi perbuatan zina.”

Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya telah mengharamkan perbuatan zina karena kejinya perbuatan ini dan jeleknya sarana pengantarnya. Allah Azza wa Jalla melarang mendekati sarana dan penyebab zina karena itu adalah langkah awal sebelum terperosok ke dalamnya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(Q.S. Al-Isra’: 32)

Perbuatan zina termasuk dosa besar setelah syirik dan pembunuhan, dan termasuk kekejian yang membinasakan. Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah suatu dosa setelah syirik yang lebih besar di sisi Allah dari setetes air mani yang diletakkan seorang lelaki pada rahim yang tidak dihalalkan baginya.”

Dalam hadits Muttafaqun ‘Alaihi: Tidaklah seorang penzina ketika berzina, sementara dia beriman.”

Keharamannya dipertegas lagi oleh Allah Azza wa Jalla dalam firman-Nya: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan dosa(nya) (yaitu) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal sholeh; maka kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”(Q.S. Al-Furqon: 68-70)

Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla menggandengkan perbuatan zina dengan perbuatan syirik dan bunuh diri, serta menjadikan hukuman itu semua berupa kekalan di dalam azab yang berlipat-lipat. Selama seorang hamba belum mengangkat penyebabnya berupa taubat, iman dan amal sholeh.

Allah Azza wa Jalla mensyaratkan keberuntungan dan keselamatan seorang hamba dengan menjaga kemaluan agar tidak tergelincir pada perbuatan zina. Dan tidak ada jalan menuju ke keselamatan kecuali dengan meninggalkannya. Allah Azza wa Jalla berfirman: “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman –hingga ayat- Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (Q.S. Al-Mu’minun: 1-6)

Ukhti Muslimah !! Zina itu kehinaan yang akan menghancurkan bangunan yang megah, menundukkan kepala yang tinggi, menghitamkan wajah yang putih dan membisukan lisan yang tajam. Dan itu adalah kehinaan yang paling sanggup menanggalkan baju kehormatan bagaimanapun luasnya. Dan juga merupakan kotoran hitam yang bila menimpa suatu keluarga, maka akan menutupi lebaran-lembaran kehidupannya yang putih dan pandangan matapun tidak melihat sesuatu kecuali yang hitam dan jelek.

Hukuman Zina
Allah SWT mengkhususkan perbuatan zina dengan tiga hukuman:
1. Dibunuh dengan bentuk pembunuhan yang jelek dan siksaan yang keras.
2. Allah melarang hamba-hamba-Nya merasa kasihan dan sayang kepada pelaku zina.
3. Allah memerintahkan agar hukuman tersebut disaksikan oleh kaum mu’minin, dan itu dilakukan agar lebih sampai kepada tujuan dan hikmah ditegakkannya hukuman ini.

Adapun hukumannya di dunia, adalah dengan menegakkan hukuman bagi pelaku zina baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah berupa rajam dengan lemparan batu hingga meninggal agar seluruh anggota tubuhnya merasakan siksaan itu sebagai hukuman bagi keduanya. Keduanya dilempar dengan batu sebagai gambaran bahwa mereka telah menghancurkan suatu rumah tangga, maka keduanya dirajam dengan menggunakan batu-batu dari bangunan yang telah mereka hancurkan itu. Bila keduanya belum berkeluarga, maka mereka dicambuk sebanyak 100 kali dengan cambukan yang paling keras dan dibuang dari negeri asalnya selama satu tahun.

Di antara hukuman zina adalah seperti apa yang disabdakan Rasulullah SAW: “Pintu-pintu surga akan dibuka pada pertengahan malam lalu, lalu ada yang menyeru: “Adakah orang yang memohon lalu permohonannya dikabulkan? Adakah orang yang meminta lalu permintaannya dipenuhi? Adakah orang yang tertimpa sesuatu yang jelek lalu dibebaskan darinya? Maka tidak ada seorang muslimpun yang memohon dengan suatu permohonan kecuali dikabulkan oleh Allah, kecuali wanita penzina yang menjual kehormatannya.” [H.R. Ahmad dan Tabarani dengan sanad hasan]

Dan di antara akibat tersebarnya perbuatan zina yang keji ini adalah timbulnya berbagai macam penyakit, sebagaimana disinyalir dalam hadits: “Tidaklah nampak suatu perbuatan fahisah (zina) pada suatu kaum hingga mereka mengumumkannya kecuali mereka akan ditimpa penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang belum pernah ada pada orang-orang dulu sebelum mereka.” [H.R. Ibnu Majah]

Dan hal itu dapat disaksikan sekarang ini pada umat-umat yang membiarkan dan membolehkan perbuatan kotor ini.

Abdullah bin Mas’ud berkata: “Tidaklah nampak suatu riba dan zina pada suatu negeri kecuali Allah akan menghancurkan mereka.”

Dan di antara akibat perbuatan zina ini adalah seperti apa yang disabdakan Rasulullah SAW dalam hadits Ru’yah:“Maka kamipun menuju ke suatu lobang, seperti tungku yang atasannya sempit dan bawahannya luas lalu dinyalakan api. Bila mendekat maka mereka akan terangkat hingga hampir saja mereka terlempar keluar, dan bila apinya redup maka mereka kembali turun. Di dalamnya terdapat golongan laki-laki dan perempuan yang telanjang, maka saya bertanya: “Siapa mereka? Keduanya menjawab: “Mereka itu adalah tukang zina laki-laki dan perempuan.” Dan di dalam hadits pula terdapat: “Sesungguhnya seorang laki-aki yang berzina dengan seorang wanita, maka bagi keduanya di dalam kubur akan disiksa seperdua siksaan umat ini.”

Di antara hukuman zina adalah: pelakunya mengumpulkan segala jenis kejelekan seperti; kekurangan agama, tidak punya wara’ (usaha menghindari dosa), tidak punya sopan santun, tidak punya ghirah (rasa cemburu). Jadi kita tidak akan menemukan seorang penzina yang memiliki wara’, menepati janji, kejujuran dalam perkataan, menjaga ikatan persahabatan dan tidak memiliki ghirah yang penuh terhadap keluarganya.

Di antara akibat zina adalah: wajah yang hitam dan kelam, hati yang gelap karena cahayanya yang hilang, jiwa yang penuh dengan kesedihan, kegundahan, dan jauh dari dari ketenangan. Umur yang pendek, berkah yang dicabut dan kefakiran yang akan menimpanya. Dalam salah satu atsar disebutkan: “Sesungguhnya Allah membinasakan para thaghut dan menfakirkan para pelaku zina.”

Di antara akibat lain dari zina adalah: pelakunya tidak lagi menyandang nama baik sebagai orang yang mulia, orang yang baik-baik dan orang yang adil, sebaliknya akan menyandang nama jelek sebagai orang yang fasik, penzina dan sebagai pengkhianat. Keseraman yang meliputi wajahnya, kesempitan dan penyakit hati yang ia derita.

Dan di antara akibat zina yang paling besar adalah Su’ul Khotimah (akhir hidup yang jelek). Ibnul Qoyyim berkata: “Bila anda melihat keadaan sebagian besar orang yang dzakaratul maut, maka anda akan melihat adanya halangan antara dia dan husnul khotimah, sebagai akibat dari perbuatan-perbuatan jelek yang pernah mereka lakukan.”

Ukhti Muslimah !! Hati-hatilah! Jangan memberanikan diri untuk melakukan maksiat baik yang kecil maupun yang besar. Wanita-wanita Arab Jahiliyah dulu sangat membenci zina dan tidak redha menimpa orang-orang merdeka. Ketika Rasulullah SAW membaiat mereka untuk tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatupun, tidak mencuri dan tidak berzina. Hindun binti ‘Utbah berkata dengan penuh keheranan: “Apakah ada seorang wanita merdeka yang berzina wahai Rasulullah!

Dalam salah satu pribahasa Arab mengatakan: “Seorang wanita merdeka meninggal dan tidak makan dari usaha menjual diri”

Ukhti Muslimah !! Ingatlah! Bahwa Allah melihatmu, maka janganlah melanggar perintah-Nya dan terperosok ke dalam apa yang Ia murkai.

Jalan keselamatan
Ukhti Muslimah !! Semoga Allah menjagamu dan menghiasimu dengan taqwa! Laluilah jalan keselamatan! Bangkitlah dari tidurmu ! Jauhilah apa yang dapat menggiringmu kepada kehancuran dan membawamu kehinaan. Di antara jalan keselamatan adalah sebagai berikut:
1. Tidak berdua-duaan dengan laki-laki lain yang bukan muhrim selamanya, baik di rumah, di mobil, di toko, di pesawat dan sebagainya. Jadilah satu umat yang taat kepada Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya. Maka janganlah dengan mudah melanggar perintah keduanya. Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang laki-laki yang berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiga itu adalah setan.”
2. Tidak terlalu sering keluar ke pasar sebatas kemampuan dan beribadah kepada Allah dengan tetap tinggal di rumah, dengan mengikuti perintah Allah Azza wa Jalla. “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu” (Q.S.Al-Ahzab:33)
Abdullah ibnu Mas’ud berkata: “Tidak ada taqorub seorang wanita kepada Allah melebihi tinggalnya di rumah.”
Dan ketika keluar hendaklah bersama muhrimmu atau wanita yang dapat dipercaya dari keluargamu. Dan janganlah merendahkan suara dan berlemah lembut dalam bertutur kata dengan penjual. Tidak apa anda rugi beberapa rupiah dari pada kerugian menimpa agama anda. Naudzu Billah.
3. Hindarilah Tabarruj (berhias diri dengan make up) dan Sufur (tidak menutup aurat) ketika keluar rumah, karena itu menyebabkan fitnah dan menarik perhatian. Rasulullah SAW bersabda :“Ada dua golongan penghuni neraka dan disebutkan salah satu di antaranya- wanita yang berpakaian tapi telanjang dan berjalan miring sambil berlenggak-lenggok.”
Dan pakaian yang paling dianjurkan adalah memakai ‘abaa yang sederhana (pakaian tipis berwarna hitam yang menutupi seluruh tubuh), meutup kedua tangan dan kaki, serta tidak menggunakan cadar (yang hanya menampakkan kedua mata, tetapi justru harus yang menutupi seluruh wajah termasuk kedua mata) dan menjauhi penggunaan wangi-wangian. Hendaklah anda mencontoh Ummahatul Mu’minin dan Shohabiyat (wanita-wanita sahabat Rasul), bila keluar rumah mereka itu bagaikan burung bangau yang memakai pakaian hitam, tidak sesuatupun dari tubuh mereka yang terlihat.
4. Hindarilah wahai Ukhti Muslimah membaca majalah-majalah yang merusak dan menonton film-film forno, karena itu akan membangkitkan nafsu seks dan meremehkan perbuatan keji dengan menamakannya “cinta dan persahabatan” dan menampakkan perbuatan zina dengan menamakannya “hubungan kasih sayang yang matang antara seorang laki-laki dan wanita”. Janganlah merusak rumahmu, hatimu dan akalmu dengan hubungan-hubungan yang diharamkan.
5. Allah –Azza wa Jalla- berfirman: “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Q.S. Lukman: 6)
Maka hindarilah mendengarkan lagu-lagu dan musik, hiasilah pendengaranmu dengan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an, rutinlah membaca dzikir dan istighfar, perbanyaklah dzikrul maut (ingat mati) dan Muhasabtun Nafsi (evaluasi diri). Ketahuilah bahwa ketika anda maksiat kepada Allah Azza wa Jalla maka sesungguhnya anda maksiat kepada-Nya dengan nikmat yang Ia berikan kepadamu, maka hati-hatilah jangan sampai nikmat itu dicabut dari diri anda.
6. Takutlah kepada Yang Maha Tinggi, Maha Kuasa dan Maha Mengetahui apa-apa yang tersembunyi. Ini adalah rasa takut yang paling tinggi yang menjauhkan seseorang dari perbuatan maksiat. Anggaplah bahwa suatu ketika anda tergelincir pada seperseribu perbuatan zina. Maka bagaimana jika seandainya hal itu diketahui oleh bapakmu, ibumu, saudara-saudaramu, kerabatmu atau suamimu? Dalam pandangan dan buah bibir mereka ketika anda meninggal menganggap anda sebagai seorang pezina? Naudzu Billahi min Dzalik.
7. Hendaklah anda memiliki teman sholehah yang menolong dan membantu anda, karena manusia itu lemah sementara setan siap menerkamnya di mana saja. Hindarilah teman yang jelek, karena ia akan datang kepada anda bagaikan seorang pencuri yang masuk secara sembunyi mencari kesempatan hingga ia menggelincirkanmu pada sesuatu yang diharamkan. Ingatlah paman nabi SAW, ia adalah lelaki tua dan memiliki akal yang lurus, tetapi walaupun demikian karena adanya teman yang jelek yaitu Abu Jahal yang hadir di sampingnya ketika wafat menjadi penyebab meninggalnya beliau dalam keadaan syirik.
8. Perbanyaklah berdoa, karena nabi umat ini termasuk orang yang senantiasa membaca doa dan banyak istighfar.
9. Janganlah hendaknya suatu waktu itu berlalu kecuali anda membaca Al-Qur’an. Berusahalah menghafal apa yang mudah dari Al-Qur’an. Kalau anda memiliki semangat yang tinggi maka bergabunglah dengan kelompok Tahfidzul Qur’an khusus wanita, karena jika diri anda tidak disibukkan dengan ketaatan dan ibadah maka ia akan disibukkan oleh kebatilan.
10. Sesungguhnya apa yang kalian cari dalam hubungan-hubungan yang diharamkan untuk mengisi waktu atau memenuhi rasa kasih sayang pada hakekatnya adalah akibat dari kekosongan rohani dan hati serta kesempitan dada yang bersumber dari jauhnya seseorang dari taat dan ibadah. Allah Azza wa Jalla berfirman: “Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit.” (Q.S. Thaha: 124)
11. Ingatlah bahwa anda akan meninggalkan dunia ini dengan lembaran-lembaran yang anda tulis sepanjang hari-hari kehidupan anda, bila lembaran-lembaran itu penuh dengan ketaatan dan ibadah, maka bergembiralah. Dan bila sebaliknya maka segeralah bertaubat sebelum meninggal. Karena hari kiamat itu adalah hari penyesalan. Allah berfirman: “Dan berilah mereka peringatan tentang hari penyesalan.” (Q.S. Maryam: 39)
Yaitu hari dibukanya (segala hal yang tersembunyi) dan lembaran-lembaran yang beterbangan. Hari di mana seorang ibu yang menyusui melupakan anaknya yang sedang ia susui. Ingatlah wahai Ukhti Muslimah! hari di mana anda berbaring di dalam kubur sendirian.
12. Ukhti Muslimah! Telepon telah menjerumuskan banyak wanita, maka janganlah menjadi salah seorang di antara mereka. Bila anda diuji oleh seekor serigala berwajah manusia dan anda telah memulai hubungan yang diharamkan dengannya, maka hendaklah segera memutuskan hubungan itu sebelum berlanjut. Dan ketahuilah bahwa Allah memberikan anda jalan keluar dan keselamatan dari padanya.
13. Ingatlah! Wahai yang mencari kebahagiaan dan berusaha menuju surga, bahwa itu semua dalam rangka taat kepada Allah dan menjalani perintah-perintah-Nya.
“Barangsiapa yang mengerjakan amal sholeh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.” (Q.S. An-Nahl: 97)

Ingatlah bahwa meninggalkan maksiat lebih ringan dari pada meminta taubat. Saya mengingatkan anda dengan hadits Rasulullah SAW: “Bila seorang wanita sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya maka ia akan memasuki pintu-pintu surga mana saja yang ia kehendaki.”

Semoga Allah memberimu petunjuk yang dapat memberikan petunjuk kepada orng lain

WASPADAI MEDIA HIBURAN

Menyikapi anak-anak yang sibuk menonton televisi, di antara kita sama dan serempak. Kebiasaan menonton televisi (anak-anak dan remaja) adalah sangat berbahaya menurut Islam, pakar psikologi, sosiologi dan kedokteran. Pemanfa’atan layar kaca (TV, Vidio, TV Game dll) berdasarkan penelitian, ilmiah terbukti menimbulkan dampak negatif. Di antaranya padangan mata tak normal karena pengaruh sinar ultra violet dari kaca, tubuh menjadi malas, syaraf terganggu, kisah khayal dan pertunjukkan berefek negatif, dan lebih besar dari semua itu adalah pertunjuk-kannya melanggar syari’at dan merusak moral. Sebelum kita paparkan berbagai sisi negatif yang ditimbulkan kebiasaan tersebut, perlu ditegaskan kembali di sini bahwa semua itu bukanlah berasal dari televisi sebagai bendanya, akan tetapi yang timbul dari tayangan yang ditampilkannya. Bergantung kepada tayangannya, dan bergantung dengan mayoritas yang terlihat didalamnya itulah standar hukum ditetapkan. Karena yang haram itu sudah jelas dan yang halal itu sudah jelas, sebagaimana yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam. Secara jujur kita katakan, bahwa memang ada bebarapa hal positif yang bisa disebutkan sehubungan dengan televisi. Namun dari hari kehari semakin banyak indikasi ilmiah yang menegaskan adanya dampak negatif dari acara televisi melalui berbagai tayangannya, terutama bagi anak-anak kecil. Sampai suatu saat muncul program gambar bergerak yang dikenal dengan film kartun, yang memang diciptakan dan dikemas mengikuti berbagai budaya masyarakat yang tidak islami. Oleh sebab itu, film-film tersebut mengandung berbagai hal-hal haram yang merusak akidah dan fitrah anak-anak, menumbuhkan sikap bandel serta membangkitkan kandungan jiwa yang berkaitan dengan hal-hal yang tabu bagi anak-anak seusia mereka.
Kenyataan lain menyebutkan bahwa berbagai riset ilmiah membuk-tikan adanya hubungan yang erat antara waktu yang dihabiskan seorang anak di hadapan monitor televisi beserta bentuk acara yang dinikmatinya dengan keterlambatannya masuk sekolah. Ditambah dengan dampak lain berupa timbulnya sifat nakal dan kecenderungan berbuat jahat, akibat film sadis yang ditontonnya. Sehubungan dengan kenyataan itu, Nicolas Van Rogh, ketua Badan Nasio-nal Pendidikan Anak dan Pakar Televisi di Amerika serikat menyatakan: "Kadang-kadang televisi bisa menjadi musuh bagi anak-anak, meski kadang bisa menjadi hadiah yang menyenang-kan. Karena menonton berbagai program acara yang tidak karuan, dapat menghabiskan porsi terbanyak waktu anak-anak, menghilangkan banyak waktu bermanfaat yang dapat digunakan untuk belajar, bermain dan tidur." Dampak negatif dari menggeluti layar televisi itu ternyata tidak dapat hilang begitu saja ketika seorang anak sudah beranjak dari masa kanak-kanaknya. Bahkan akan terus mengi-kutinya pada masa-masa selanjutnya. Seorang pakar psikologi, Leonard Iran dari lembaga riset di bawah Perguruan Tinggi Michigin Amerika Serikat telah melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang anak di New York sejak tahun 1960 M. hingga 1996, yakni selama 36 tahun dari umur mereka. Ia melakukan penyelidikan terhadap tingkah laku mereka. Ia mendapatkan kenyataan bahwa prilaku mereka yang senang menyaksikan film-film sadis di antara mereka memiliki kecendrungan nakal lebih besar pada masa puber dan masa remaja, lebih banyak memukul isteri dan lebih banyak menenggak minuman keras, serta lebih mudah melakukan tindak-tindak kriminal. Memang negara-negara Islam, cukup jauh dari kondisi reaktif yang mencemaskan sebagaimana di negara-negara barat. Terutama kota Mekah dan Al-Madinah yang memiliki keistimewaan sebagai negeri sumber Islam dan tambatan hati kaum muslimin. Hanya saja, dengan adanya berba-gai saluran televisi yang tidak mengenal batas, berbagai problematika dan kesulitan membawa ancaman yang lebih serius. Karena seorang anak, berada dalam masa mencari hiburan dan pengisi kekosongan melalui kebiasaannya menikmati saluran-saluran televisi yang terhidang di hadapannya. Pandangan matanya, tidak bisa tidak, akan tertumpu pada hal-hal yang akan menentukan masa depannya. Itulah yang menjadi kesimpulan dari penyelidikan ilmiah yang dilaku-kan oleh Yayasan Anak-anak sekarang ini di Amerika: "Anak-anak adalah Media Hiburan". Dengan demikian dapat disimpulkan, bahka ketika anak-anak itu berpindah-pindah dari satu saluran ke saluran TV lainnya yang berisi program-program, ia mulai menjadi korban dari doktrin berbahaya, yang melaui doktrin tersebut mereka mengenal cara menipu, menghilangkan penghormatan terhadap orang tua, dan melihat aurat yang diharamkan. James Steir, ketua Yayasan tersebut di atas memberikan tambahan sebagai berikut: "Kenyataan itu menjadi tolok ukur untuk persoalan yang lebih makro. Anak-anak kecil menikmati media-media komunikasi itu dengan cara yang belum pernah mereka kenal sebelum-nya. Mereka akan menghadapi berbagai akibat mengerikan lainnya, melalui kebiasaan` mereka menonton adegan-adegan sadistik dan seksual. Sehingga mereka membutuhkan pendidikan lebih mendalam dan penanaman akhlak yang lebih matang lagi." Lebih dari itu, berbagai tayangan televisi tersebut banyak menarik minat manusia pada umumnya melalui berbagai penampilan yang lepas dari kontrol etika dan moral, seolah-olah menjadi umpan untuk menarik hati mereka. Dengan sendirinya, semua itu akan membawa pengaruh pada pribadi dan masyarakat. Di antara kewajiban yang harus kita pikul menghadapi berbagai kenyataan itu adalah: menuntut kepada pihak lembaga yang berwenang dan produser berbagai acara tersebut untuk memperbanyak produksi acara-acara yang edukatif dan ilmiah, serta ber-bagai program yang menekankan sisi moral pada diri generasi muda, dengan menjauhi berbagai pelanggaran-pelanggaran syariat. Satu hal yang cukup vital dalam hal ini adalah menjauhkan anak-anak dari berbagai program yang ngawur dan tidak memperhatikan sisi akhlak dan budi pekerti luhur. Sebaliknya, menyiapkan untuk mereka berbagai program pengganti yang bermanfaat, baik itu melalui layar televisi atau melalui berbagai program pengajaran dan pendi-dikan melalui komputer dan sejenisnya. Di antara arahan-arahan menarik dari beberapa lembaga masyarakat di Amerika adalah yang diungkapkan orang seorang warga wanita Amerika melalui riset dan pengalaman yang ditulis dalam bukunya yang berjudul: "Apa yang Anda Lakukan Setelah Mematikan Televisi?" Ia menjelaskan bagaimana ia mendidik anak-anaknya dengan tidak menghadirkan media televisi di rumahnya selama sepuluh tahun. Dengan bahasanya ia mengungkapkan, "Anak-anak saya dapat menik-mati berbagai aktivitas dan kegiatan mereka. Mereka juga memiliki ber-bagai pemikiran yang selalu ingin mereka terapkan. Mereka tidak mau melakukan hal-hal yang berbahaya buat diri mereka sendiri. Kehidupan kami banyak mengalami perubahan. Kami bisa duduk-duduk dalam satu kamar, merasa nyaman dan tentram. Saya berharap masyarakat juga dapat melakukan hal yang mulanya sulit. Betapa besar kebahagiaan yang mere-ka rasakan, kalau mereka bertang-gung-jawab terhadap hidup mereka, dengan memberi hak pensiun kepada media televisi mereka." Bagaimanapun juga, tak seorang pun yang mengingkari adanya berbagai dampak negatif dan bahaya, pasti dari aneka macam tayangan siaran televisi pada umumnya. Meskipun berbagai pakar pendidikan dan pengajaran di beberapa negara barat sekarang banyak yang meneriakkan pentingnya memberikan penekanan pada disiplin moral dalam berbagai program siaran. Hal ini semakin menegaskan keharusan kaum muslimin untuk berpegang pada media komunikasi yang terpelihara, televisi atau media komunikasi lainnya. Di mana mereka memper-hatikan sisi ajaran syariat dengan sempurna. Inilah satu jalan hidup yang harus menjadi rujukan bagi umat manapun di dunia, kalau mereka menginginkan keselamatan bagi masyarakat. Hal ini juga semakin menguatkan arahan untuk menciptakan program komunikasi yang bermutu yang dapat memberikan contoh terbaik bagi masyarakat Islam, untuk menjadi keluarga ideal bagi generasi selanjutnya. Karena bisa saja datang satu masa, di mana seorang anak kecil, remaja, atau pemuda berkhayal untuk menjadi seorang tokoh atau olah-ragawan, sementara ia sendiri me-nganggur tanpa kerja dan tanpa keahlian untuk dapat merealisasikan bakti-nya kepada negara. Ada baiknya juga ditampilkan para ulama, para pakar kedokteran, para guru, para insinyur dan berbagai pakar keilmuan lainnya yang menentukan keberhasilan kemajuan dalam negeri, untuk menjadi contoh bagi generasi selanjutnya. Hal itu juga dapat menjadi daya tarik bagi generasi yang sedang tumbuh berkembang untuk mengikuti jejak mereka dan menjadi orang-orang yang berkarya besar di tengah masyarakat. Maka akan datang pula satu hari, di mana seorang anak pada hari pertama pergi ke sekolah, tanpa sungkan ia menyatakan, bahwa cita-citanya adalah: mendapatkan semua ilmu yang ber-manfaat bagi masyarakat dan umatku. Wahai para pemimpin! Itulah metode pendidikan yang benar. Setiap umat memiliki rahasia pendidikan yang besar yang menentukan langkah mereka. Semoga kita diberi taufik, untuk dapat mengambil kebaikan dari ajaran Nabi kita, Muhammad Shallallaahu alaihi wa Salam .

WASIAT SUAMI PADA ISTRINYA

Petang ini aku tidak bisa segera pulang. Banyak tugas-tugas yang belum tuntas harus digegas. Petang menjelang, sms-mu datang, menanyakan kapan pulang?

Hmm …mungkin aku baru bisa pulang malam. Mungkin nanti anak-anak sudah tidur, si kecil yang lucu hari ini tidak bergantung dikakiku ketika pulang. Karena ia telah lelap dalam tidurnya.

Istriku …

Aku tahu, betapa berat tugas dan tanggung jawabmu dirumah. Pekerjaanmu padat dan berat.

Memasak

Mencuci

Menyapu

Mengurus urusan rumahtangga.

Letih dan lelah demi semua.

Menyusui dan mendidik anak-anak.

Menjaga amanah dan kesetiaan ketika suami tidak ada.

Tidak diperintahkan sholat jum’at.

Tidak pula diwajibkan sholat jama’ah ke mesjid.

Tidak wajib atasnya jihad dengan senjata.

Namun begitu istriku, bergembiralah karena engkau tetap mendapatkan pahala seperti kaum pria.

Kok bisa?

Dengarkan jawabannya dari seorang utusan wanita “Asma’ binti Yazid Al-Anshoriyyah yang mendatangi Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama ketika beliau sedang duduk bersama sahabat-sahabat.

Asma binti Yazid Al-Ashoriyyah, “Ayah dan ibkuku sebagai tebusanmu, sesungguhnya aku adalah utusan para wanita kepadamu, dan aku tahu - jiwaku sebagai tebusanmu - bahwasanya tidak seorangpun dari wanita baik di timur ataupun di barat yang mendengar kepergianku untuk menemui ini ataupun tidak mendengarnya melainkan ia sependapat denganku.

Sesungguhnya Allah mengutusmu dengan kebenaran kepada laki-laki dan wanit. Maka kami beriman kepadamu dan kepada Ilah-mu yang telah mengutus.

Dan sesungguhnya kami para wanita terbatas (geraknya); menjadi pengaja rumah-rumah kalian, tempat kalian menunaikan syahwat kalian dan yang mengandung anak-anak kalian.

Sementara kalian para laki-laki dilebihkan atas kami dengan sholat jum’at, jama’ah, menjenguk orang sakit, menghadiri jenazah, menunaikan haji berkali-kali, dan yang lebih baik dari itu berjihad di jalan Allah. Dan sesungguhnya salah seorang dari kalian apabila ia keluar haji atau umroh atau berjihad, kami yang menjaga harta kalian, menenunkan pakaian kalian, dan kami pula yang mendidik anak-anak kalian. Maka apakah kami mendapatkan pahala seperti kalian hai Rasulullah?

Maka Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama menoleh kepada para sahabatnya, kemudian beliau berkata, “Apakah kalian pernah mendengar perkataan wanita yang lebih baik dari pertanyaannya dalam urusan agamanya ini? Mereka menjawab, “Hai Rasulullah, kami tidak mengira bahwa seorang wanita bisa paham seperti ini.

Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallama menoleh kepadanya kemudian berkata kepadanya, “Pulanglah wahai wanita dan beritahukanlah kepada orang-orang wanita-wanita dibelakangmu bahwasanya baiknya pengabdian salah seorang dari kalian kepada suaminya dan mengharapkan ridhonya, serta mengikuti keinginannya menandingi itu semua”.

Maka wanita itu pulang seraya bertahlil, bertakbir dengan gembira”.(Diriwayatkan oleh Al-Baihaqy dalam Syu’abil Iman).

Istriku …

Jika seorang wanita memahami ibadah dengan sempit, hanya sebatas ruku’ dan sujud saja, ia akan kehilangan pahala yang besar, karena ia akan menganggap pekerjaan dirumah, berkhidmat kepada suami, bergaul dengannya dengan baik, mendidik anak-anak semua itu tidak termasuk ibadah. Ini jelas salah dalam memahami ibadah.

Ibadah sebagaimana dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah suatu penamaan untuk setiap sesuatu yang dicintai dan diridhoi Allah dari perkataan dan perbuatan yang batin maupun zhohir.

Sholat, zakat, puasa, haji, berkata jujur, menunaikan amanah, berbakti kepada orangtua, shilaturrahim, menepati janji, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, jihad melawan orang kafir dan munafiqin, berbuat baik kepada tetangga anak yatim orang miskin ibnus sabil dan hewan, berdo’a, berzikir, membaca quran dan semisalnya termasuk ibadah. Begitu juga mencintai Allah dan Rasul-Nya, takut kepada Allah, bertaubat kepada-Nya dan mengikhlaskan agama hanya untuk-Nya semata, bersabar terhadap keputusan-Nya, mensyukuri nikmat-Nya dan ridho terhadap qodho-Nya, tawakkal kepada-Nya, mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya semua itu termasuk ibadah kepada Allah.

Jadi ibadatullah adalah tujuan yang dicintai dan diridhoi-Nya yang karenanya Ia menciptakan makhluk sebagaimana firman-Nya,

“Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka mengibadati-Ku”.

Engkau istriku .. senantiasa dalam ibadah ketika berkhidmat kepada suamimu dan anak-anakmu selama engkau mengharapkan ridhonya dan berbuat baik dalam bergaul dengannya.

Selamat untukmu istriku!!

Engkau berhak mendapatkan pahala di dalam rumahmu jika :

- Ikhlas dan mengharapkan pahala dari Allah.

- Memperbaiki niat.

Terakhir .. semoga Allah senantiasa menjagamu dan menjaga rumah tangga kita dalam naungan ridho dan cinta-Nya, amin.

RAYUAN SETAN DALAM PACARAN

Para pembaca yang budiman, ketika seseorang beranjak dewasa, muncullah benih di dalam jiwa untuk mencintai lawan jenisnya. Ini merupakan fitrah (insting) yang diberikan oleh Allah kepada manusia. Allah taâla berfirman yang artinya, Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan terhadap perkara yang dinginkannya berupa wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenagan hidup di dunia. Dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik. (QS. Ali Imran: 14)

Adab Bergaul Antara Lawan Jenis
Islam adalah agama yang sempurna, di dalamnya diatur seluk-beluk kehidupan manusia, bagaimana pergaulan antara lawan jenis. Di antara adab bergaul antara lawan jenis sebagaimana yang telah diajarkan oleh agama kita adalah:

1. Menundukkan pandangan terhadap lawan jenis

Allah berfirman yang artinya, Katakanlah kepada laki-laki beriman: Hendahlah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya. (QS. an-Nur: 30). Allah juga berfirman yang artinya,Dan katakalah kepada wanita beriman: Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.� (QS. an-Nur: 31)

2. Tidak berdua-duaan

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan (kholwat) dengan wanita kecuali bersama mahromnya. (HR. Bukhari & Muslim)

3. Tidak menyentuh lawan jenis

Di dalam sebuah hadits, Aisyah radhiyallahu anha berkata, Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun saat membaiat (janji setia kepada pemimpin). (HR. Bukhari). Hal ini karena menyentuh lawan jenis yang bukan mahromnya merupakan salah satu perkara yang diharamkan di dalam Islam. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Seandainya kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi, (itu) masih lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya (HR. Thabrani dengan sanad hasan)
Jika memandang saja terlarang, tentu bersentuhan lebih terlarang karena godaannya tentu jauh lebih besar.

Salah Kaprah Dalam Bercinta

Tatkala adab-adab bergaul antara lawan jenis mulai pudar, luapan cinta yang bergolak dalam hati manusia pun menjadi tidak terkontrol lagi. Akhirnya, setan berhasil menjerat para remaja dalam ikatan maut yang dikenal dengan pacaran. Allah telah mengharamkan berbagai aktifitas yang dapat mengantarkan ke dalam perzinaan. Sebagaimana Allah berfirman yang artinya, Dan janganlah kamu mendekati zina, sesugguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk (QS. al-Israâ : 32). Lalu pintu apakah yang paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!!

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Sesungguhnya Allah menetapkan untuk anak adam bagiannya dari zina, yang pasti akan mengenainya. Zina mata adalah dengan memandang, zina lisan adalah dengan berbicara, sedangkan jiwa berkeinginan dan berangan-angan, lalu farji (kemaluan) yang akan membenarkan atau mendustakannya. (HR. Bukhari & Muslim). Kalaulah kita ibaratkan zina adalah sebuah ruangan yang memiliki banyak pintu yang berlapis-lapis, maka orang yang berpacaran adalah orang yang telah memiliki semua kuncinya. Kapan saja ia bisa masuk. Bukankah saat berpacaran ia tidak lepas dari zina mata dengan bebas memandang? Bukankah dengan pacaran ia sering melembut-lembutkan suara di hadapan pacarnya? Bukankah orang yang berpacaran senantiasa memikirkan dan membayangkan keadaan pacarnya? Maka farjinya pun akan segera mengikutinya. Akhirnya penyesalan tinggallah penyesalan. Waktu tidaklah bisa dirayu untuk bisa kembali sehingga dirinya menjadi sosok yang masih suci dan belum ternodai. Setan pun bergembira atas keberhasilan usahanya.
Iblis, Sang Penyesat Ulung

Tentunya akan sulit bagi Iblis dan bala tentaranya untuk menggelincirkan sebagian orang sampai terjatuh ke dalam jurang pacaran gaya cipika-cipiki atau yang semodel dengan itu. Akan tetapi yang perlu kita ingat, bahwasanya Iblis telah bersumpah di hadapan Allah untuk menyesatkan semua manusia. Iblis berkata, Demi kekuasaan-Mu, aku akan menyesatkan mereka semuanya. (QS. Shaad: 82). Termasuk di antara alat yang digunakan Iblis untuk menyesatkan manusia adalah wanita. Rasulullah shallallahu ˜alaihi wa sallam bersabda,Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita. (HR. Bukhari & Muslim). Kalaulah Iblis tidak berhasil merusak agama seseorang dengan menjerumuskan mereka ke dalam gaya pacaran cipika-cipiki, mungkin cukuplah bagi Iblis untuk bisa tertawa dengan membuat mereka berpacaran lewat telepon, SMS atau yang lainnya. Yang cukup menyedihkan, terkadang gaya pacaran seperti ini dibungkus dengan agama seperti dengan pura-pura bertanya tentang masalah agama kepada lawan jenisnya, miss called atau SMS pacarnya untuk bangun shalat tahajud dan lain-lain.

Ringkasnya sms-an dengan lawan jenis, bukan saudara dan bukan karena kebutuhan mendesak adalah haram dengan beberapa alasan: (a) ini adalah semi berdua-duaan, (b) buang-buang pulsa, dan (c) ini adalah jalan menuju perkara yang haram. Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya.

NIKMAT ALLAH SYUKURILAH UJIANNYA SABARILAH

Nikmat Allah Syukurilah dan Ujian-Nya Sabarilah

Demikian banyak nikmat Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tidak ada satupun manusia yang bisa menghitungnya, meski menggunakan alat secanggih apapun. Pernahkah kita berpikir, untuk apa Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan demikian banyak nikmat kepada para hamba-Nya? Untuk sekedar menghabiskan nikmat-nikmat tersebut atau ada tujuan lain? Luasnya Pemberian Allah Subhanahu wa Ta’ala Sungguh betapa besar dan banyak nikmat yang telah dikaruniakan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita. Setiap hari silih berganti kita merasakan satu nikmat kemudian beralih kepada nikmat yang lain. Di mana kita terkadang tidak membayangkan sebelumnya akan terjadi dan mendapatkannya. Sangat besar dan banyak karena tidak bisa untuk dibatasi atau dihitung dengan alat secanggih apapun di masa kini. Semua ini tentunya mengundang kita untuk menyimpulkan betapa besar karunia dan kasih sayang Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya. Dalam realita kehidupan, kita menemukan keadaan yang memprihatinkan. Yaitu mayoritas manusia dalam keingkaran dan kekufuran kepada Pemberi Nikmat. Puncaknya adalah menyamakan pemberi nikmat dengan makhluk, yang keadaan makhluk itu sendiri sangat butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tentu hal ini termasuk dari kedzaliman di atas kedzaliman sebagaimana dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam firman-Nya: “Sesungguhnya kesyirikan itu adalah kedzaliman yang paling besar.” (QS.Luqman: 13) Kendati demikian, Allah Subhanahu wa Ta’ala tetap memberikan kepada mereka sebagian karunia-Nya disebabkan “kasih sayang-Nya mendahului murka-Nya” dan membukakan bagi mereka pintu untuk bertaubat. Oleh sebab itu tidak ada alasan bagi hamba ini untuk: - Ingkar dan kufur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala serta menyamakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan makhluk-Nya yang sangat butuh kepada-Nya.Menyombongkan diri serta angkuh dengan tidak mau melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan meninggalkan larangan-larangan-Nya atau tidak mau menerima kebenaran dan mengentengkan orang lain.Tidak mensyukuri pemberian Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan nikmat apapun yang kalian dapatkan adalah datang dari Allah.” (QS.An-Nahl: 53) “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah niscaya kalian tidak akan sanggup.” (QS.An-Nahl: 18) Pemberian Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk Satu Tujuan yang Mulia Dari sekian nikmat yang telah dikaruniakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita, mari kita mencoba menghitungnya. Sudah berapakah dalam kalkulasi kita nikmat yang telah kita syukuri dan dari sekian nikmat yang telah kita pergunakan untuk bermaksiat kepada-Nya. Jika kita menemukan kalkulasi yang baik, maka pujilah Allah Subhanahu wa Ta’ala karena Dia telah memberimu kesempatan yang baik. Jika kita menemukan sebaliknya maka janganlah engkau mencela melainkan dirimu sendiri.(1) Setiap orang bisa mengatakan bahwa semua yang ada di dunia ini merupakan pemberian Allah Subhanahu wa Ta'ala. Tahukah anda apa rahasia di balik pemberian Allah Subhanahu wa Ta'ala tersebut? Ketahuilah bahwa kenikmatan yang berlimpah ruah bukanlah tujuan diciptakannya manusia dan bukan pula sebagai wujud cinta Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada manusia tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala menciptakan manusia untuk sebuah kemuliaan baginya dan menjadikan segala nikmat itu sebagai perantara untuk menyampaikan kepada kemuliaan tersebut. Tujuan itu adalah untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala saja, sebagaimana hal ini disebutkan dalam firman-Nya: “Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menyembah kepada-Ku.” (QS.Adz-Dzariyat: 56) Bagi orang yang berakal akan berusaha mencari rahasia di balik pemberian Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berlimpah ruah tersebut. Setelah dia menemukan jawabannya, yaitu untuk beribadah kepada-Nya saja, maka dia akan mengetahui pula bahwa dunia bukan sebagai tujuan. Sebagai bukti yaitu adanya kematian setelah hidup ini dan adanya kehidupan setelah kematian diiringi dengan persidangan dan pengadilan serta pembalasan dari Allah. Itulah kehidupan yang hakiki di akhirat nanti. Kesimpulan seperti ini akan mengantarkan kepada: 1. Dunia bukan tujuan hidup. 2. Kenikmatan yang ada padanya bukan tujuan diciptakan manusia, akan tetapi sebagai perantara untuk suatu tujuan yang mulia. 3. Semangat beramal untuk tujuan hidup yang hakiki dan kekal. Ibnu Qudamah rahimahullahu menjelaskan: “Ketahuilah bahwa nikmat itu ada dua bentuk, nikmat yang menjadi tujuan dan nikmat yang menjadi perantara menuju tujuan. Nikmat yang merupakan tujuan adalah kebahagiaan akhirat dan nilainya akan kembali kepada empat perkara. Pertama : Kekekalan dan tidak ada kebinasaan setelahnya, Kedua : Kebahagian yang tidak ada duka setelahnya, Ketiga : Ilmu yang tidak ada kejahilan setelahnya, Keempat: Kaya yang tidak ada kefakiran setelahnya. Semua ini merupakan kebahagiaan yang hakiki. Adapun bagian yang kedua (dari dua jenis nikmat) adalah sebagai perantara menuju kebahagiaan yang disebutkan dan ini ada empat perkara: Pertama : Keutamaan diri sendiri seperti keimanan dan akhlak yang baik. Kedua : Keutamaan pada badan seperti kekuatan dan kesehatan dan sebagainya. Ketiga : Keutamaan yang terkait dengan badan seperti harta, kedudukan, dan keluarga. Keempat: Sebab-sebab yang menghimpun nikmat-nikmat tersebut dengan segala keutamaan seperti hidayah, bimbingan, kebaikan, pertolongan, dan semua nikmat ini adalah besar.” (Mukhtashar Minhajul Qashidin hal. 282) Untaian Indah dari Ibnu Qudamah “Ketahuilah bahwa segala yang dicari oleh setiap orang adalah nikmat. Akan tetapi kenikmatan yang hakiki adalah kebahagiaan di akhirat kelak dan segala nikmat selainnya akan lenyap. Semua perkara yang disandarkan kepada kita ada empat macam: Pertama, Sesuatu yang bermanfaat di dunia dan di akhirat seperti ilmu dan akhlak yang baik. Inilah kenikmatan yang hakiki. Kedua, Sesuatu yang memudaratkan di dunia dan di akhirat. Ini merupakan bala’ (kerugian) yang hakiki. Ketiga, Bermanfaat di dunia akan tetapi memudaratkan di akhirat seperti berlezat-lezat dan mengikuti hawa nafsu. Ini sesungguhnya bala bagi orang yang berakal, sekalipun orang jahil menganggapnya nikmat. Seperti seseorang yang sedang lapar lalu menemukan madu yang bercampur racun. Bila tidak mengetahuinya, dia menganggap sebuah nikmat dan jika mengetahuinya dia menganggapnya sebagai malapetaka. Keempat, Memudaratkan di dunia namun akan bermanfaat di akhirat sebagai nikmat bagi orang yang berakal. Contohnya obat, bila dirasakan sangat pahit dan pada akhirnya akan menyembuhkan (dengan seizin Allah Subhanahu wa Ta'ala). Seorang anak bila dipaksa untuk meminumnya dia menyangka sebagai malapetaka dan orang yang berakal akan menganggapnya sebagai nikmat. Demikian juga bila seorang anak butuh untuk dibekam, sang bapak berusaha menyuruh dan memerintahkan anaknya untuk melakukannya. Namun sang anak tidak bisa melihat akibat di belakang yang akan muncul berupa kesembuhan. (Begitupun) sang ibu akan berusaha mencegah karena cintanya yang tinggi kepada anak tersebut karena sang ibu tidak tahu tentang maslahat yang akan muncul dari pengobatan tersebut. Sang anak menuruti apa kata ibunya. Hal ini disebabkan oleh ketidaktahuannya sehingga ia lebih menuruti ibunya daripada bapaknya. Bersamaan dengan itu sang anak menganggap bapaknya sebagai musuh. Jika sang anak berakal, niscaya dia akan menyimpulkan bahwa sang ibu merupakan musuh sesungguhnya dalam wujud teman dekat. Karena larangan sang ibu untuk berbekam akan menggiringnya kepada penyakit yang lebih besar dibandingkan sakit karena berbekam. Karena itu, teman yang jahil lebih berbahaya dari seorang musuh yang berakal. Dan setiap orang menjadi teman dirinya sendiri, akan tetapi nafsu merupakan teman yang jahil. Nafsu akan berbuat pada dirinya apa yang tidak diperbuat oleh musuh.” (Minhajul Qashidin hal. 281-282) Syukur dalam Tinjauan Bahasa dan Agama Syukur secara bahasa adalah nampaknya bekas makan pada badan binatang dengan jelas. Binatang yang syakur artinya: Apabila nampak padanya kegemukan karena makan melebihi takarannya. Adapun dalam tinjauan agama, syukur adalah: Nampaknya pengaruh nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala atas seorang hamba melalui lisannya dengan cara memuji dan mengakuinya; melalui hati dengan cara meyakininya dan cinta; serta melalui anggota badan dengan penuh ketundukan dan ketaatan. (Madarijus Salikin, 2/244) Ada juga yang mendefinisikan syukur dengan makna lain seperti: 1. Mengakui nikmat yang diberikan dengan penuh ketundukan. 2. Memuji yang memberi nikmat atas nikmat yang diberikannya. 3. Cinta hati kepada yang memberi nikmat dan (tunduknya) anggota badan dengan ketaatan serta lisan dengan cara memuji dan menyanjungnya. 4. Menyaksikan kenikmatan dan menjaga (diri dari) keharaman. 5. Mengetahui kelemahan diri dari bersyukur. 6. Menyandarkan nikmat tersebut kepada pemberinya dengan ketenangan. 7. Engkau melihat dirimu orang yang tidak pantas untuk mendapatkan nikmat. 8. Mengikat nikmat yang ada dan mencari nikmat yang tidak ada. Masih banyak lagi definisi para ulama tentang syukur, akan tetapi semuanya kembali kepada penjelasan Ibnul Qayyim sebagaimana disebutkan di atas. Yang jelas, syukur adalah sebuah istilah yang digunakan pada pengakuan/ pengetahuan akan sebuah nikmat. Karena mengetahui nikmat merupakan jalan untuk mengetahui Dzat yang memberi nikmat. Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menamakan Islam dan iman di dalam Al-Qur`an dengan syukur. Dari sini diketahui bahwa mengetahui sebuah nikmat merupakan rukun dari rukun-rukun syukur. (Madarijus Salikin, 2/247) Apabila seorang hamba mengetahui sebuah nikmat maka dia akan mengetahui yang memberi nikmat. Ketika seseorang mengetahui yang memberi nikmat tentu dia akan mencintai-Nya dan terdorong untuk bersungguh-sungguh mensyukuri nikmat-Nya. (Madarijus Salikin, 2/247, secara ringkas) Syukur Tidak Sempurna Melainkan dengan Mengetahui Apa yang Dicintai Allah. Ibnu Qudamah rahimahullahu menjelaskan: “Ketahuilah bahwa syukur dan tidak kufur tidak akan sempurna melainkan dengan mengetahui segala apa yang dicintai oleh Allah. Sebab makna syukur adalah mempergunakan segala karunia Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada apa yang dicintai-Nya, dan kufur nikmat adalah sebaliknya. Bisa juga dengan tidak memanfaatkan nikmat tersebut atau mempergunakannya pada apa yang dimurkai-Nya.”

JANGAN MUDAH TERPROPOKASI

Suatu ketika Madinah diguncang berita heboh, sebuah berita besar -yang sebenarnya merupakan fitnah- telah mendera keluarga Nabi Shalallaahu alaihi wasalam . Maka berita miring itu pun akhirnya menjadi buah bibir yang tersebar dibicarakan orang di sana-sini.

Demikian hebat makar para munafiqin untuk menghancurkan Islam, namun sungguh Allah Maha Kuasa sehingga kedok-kedok mereka terbongkar. Maka kaum mus-limin pun tahu, bahwa apa yang selama ini tersebar di masyarakat Madinah tentang keluarga Nabi Shalallaahu alaihi wasalam tak lebih hanya sebagai isapan jempol, semuanya dusta.

Kisah di atas memberikan pelajaran bagi kita, tentang bagaimana mudahnya manusia mempercayai berita negatif yang menyangkut seseorang. Adalah merupakan watak masyarakat awam, bahwa mereka amat mudah terprovokasi oleh orang lain. Sehingga amat banyak manusia yang memanfaatkan titik kelemahan masyarakat ini sebagai sarana untuk mencapai ambisi dan tujuan pribadinya.

Kaum muslimin, adalah umat yang senantiasa dianjurkan untuk berlaku adil, tidak mudah terprovokasi dan tidak gampang memvonis orang hanya bersandarkan kepada berita semata, semuanya harus dilihat secara jernih dan teliti. Dan andaikan berita itu benar, maka tetap saja tak selayaknya sesama muslim saling menceritakan dan menye-barkan aib saudaranya. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam telah memberikan predikat "pendusta" kepada orang yang menceritakan setiap berita yang dia dengar, "kafa bil mar'i kadziban."

Berikut ini kami sampaikan beberapa langkah yang hendaknya dilakukan oleh setiap muslim tatkala mendengar berita yang menyangkut seseorang. Mudah-mudahan dengan menerapkannya, kita semua akan menjadi pribadi-pribadi yang menjunjung keadilan dan inshaf, tidak mudah digoyang oleh isu, rumor atau pun berita-berita yang belum jelas kebenarannya. 1. Lihatlah Keadaan Penyampai Berita Hal ini berlandaskan kepada firman Allah Subhannahu wa Ta'ala, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti” (QS. Al Hujurat: 6)
Dalam ayat ini Allah Subhannahu wa Ta'ala memerintahkan kita untuk bertatsabbut atau tabayyun yakni mengecek kebenaran berita yang kita dengar. Dan sebelumnya tentu harus dilihat terlebih dahulu keadan si pembawa berita, apakah dia seorang yang jujur dan bertanggung-jawab atau kah seorang yang fasiq? Tabayyun terhadap berita yang disampaikan oleh seorang fasiq adalah wajib. Maka apabila kita mendengar berita tetang seseorang, selayaknya dilihat terlebih dahulu orang yang menyampaikan berita tersebut. Karena bisa jadi dia sedang ada permusuhan, sengketa, hasad, dendam atau persaingan tidak sehat dengan orang yang dia tuduh. Dan boleh jadi juga, dia (penyampai berita) memang orang yang ada cacat di dalam sisi agama dan amanahnya, sehingga beritanya layak untuk di tolak.
Berkata Imam as Sakhawi, "Ibnu Abdil Barr berpendapat, bahwa ahli ilmu tidak menerima jarh (berita negatif), kecuali dengan bukti yang jelas, kalau sekiranya dalam kasus itu ada permusuhan maka selayaknya berita tersebut tidak diterima." 2. Mengecek Kebenaran Berita
Setelah kita melihat keadaan pembawa berita, maka langkah selanjutnya adalah melihat kebenaran berita yang disampaikan (tabayyun). Mengomentari firman Allah Subhannahu wa Ta'ala dalam ayat enam surat al Hujurat, Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syanqithi berkata," Ayat dari surat al Hujurat ini menunjukkan dua permasalahan:
Pertama, Bahwa apabila seorang fasiq membawa berita, maka boleh untuk diketahui kebenarannya, apakah berita yang disampaikan si fasiq itu benar atau dusta, maka wajib untuk tatsabbut (dicek).
Kedua, Berdasarkan ini ahli ilmu ushul berpendapat tentang diterima-nya berita yang adil, karena firman Allah, "Jika datang kepadamu seorang fasiq dengan membawa berita, maka telitilah" mengisyaratkan kepada berita yang disampaikan. Maksud saya pengertian balik (mafhum mukhalafah) dari ayat ini adalah kalau yang datang membawa berita bukan orang fasiq, namun seorang yang adil (terpercaya), maka tidak harus diteliti beritanya.
Demikian pula di dalam periwayatan atau menukil ilmu, maka harus dibedakan antara rawi yang bagus hafalannya dengan yang buruk hafalannya, yang bagus pemahamannya dengan yang tidak, yang bagus ta'bir (ungkapan bahasanya) dengan yang rendah, apa lagi dalam hal kejujuran dan amanahnya.
Karena suatu berita apabila disampaikan oleh orang yang lemah ingatannya atau buruk pemahamannya, atau pun tidak bagus ungkapannya, maka berita itu menjadi lemah. Oleh karenanya berita tersebut musti diteliti, karena bisa jadi berita tersebut menjadi cacat dan tidak akurat, entah itu dengan menyebutkan spesifik dari yang umum atau menyebut terperinci dari yang global. Atau dia mengungkap-kan dengan pemahamannya yang keliru sehingga berbeda dengan maksud yang sebenarnya, dan bahkan menyebutkan kalimat yang tidak pernah diucapkan oleh nara sumber atau pun mengurangi sebagian kalimat yang sebenarnya penting, namun dianggap tidak penting oleh penyampai berita karena salah pemahamannya.
Demikian pula mungkin si pembawa berita salah di dalam mengungkapkan dan memilih kata, sehingga maksudnya menjadi berbeda dengan maksud pengucapnya. Dan yang lebih parah kalau seluruh hal tersebut terdapat di dalam diri seseorang, kabar yang disampaikan tentu menjadi berantakan tidak karuan. Maka terkadang terjadi di masa ini seseorang membawakan fatwa seorang ulama yang berbeda dengan fatwa sebenarnya, yang disebabkan karena lemahnya hafalan atau kurangnya pemahaman, kadang pula karena salah dalam mengungkapkan, dan kenyataan membuktikan itu semua.
Demikian pula kabar-kabar yang menyangkut pribadi seseorang atau sebuah lembaga yang sama sekali tidak memiliki landasan yang benar. Kesemua itu tidak lain karena sebab-sebab yang telah tersebut di atas, ini jika memang pembawa berita kita anggap sebagai orang yang jujur dan terbebas dari segala tuduhan dusta. Imam al Hasan al Bashri berkata, "Seorang mukmin adalah abstain (diam) sehingga dia bertabayyun."
Yang perlu ditekankan dalam permasalahan ini adalah barang siapa yang diketahui sebagai seorang yang jujur, bagus agamanya, bagus hafalan dan pemahamannya, bagus di dalam ungkapan serta penyampaiannya, maka kita terima beritanya tanpa harus meneliti terlebih dahulu. Jika ada cacat dalam salah satu sifat-sifat di atas, maka barulah tatsabbut terhadap berita itu dilakukan, khususnya jika menyangkut permasalahan yang urgen.
Maka ketika kita menyampaikan berita, berupa fatwa ulama, ucapan yang bersumber dari seseorang atau dari sebuah lembaga, yang paling utama adalah semaksimal mungkin menyampaikannya berdasarkan apa adanya teks atau kalimat secara utuh, sebagai upaya untuk menjauhi terjadi-nya hal-hal yang tidak diinginkan. Semua yang tersebut di atas telah diisyaratkan melalui sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam sebagai berikut, artinya: "Semoga Allah memberikan cahaya kepada seorang hamba yang mendengarkan ucapanku lalu menghafal dan memahaminya, menyampaikannya kepada yang belum mendengarnya. Berapa banyak pembawa ilmu yang tidak faham terhadapnya, dan berapa banyak orang yang menyampaikan ilmu kepada yang lebih faham daripada dirinya." (HR.Ahmad dalam al Musnad 4/87) Yang dapat diambil pelajaran dari hadits di atas adalah: · Sabda Nabi, "Lalu dia menghafal dan memahaminya" mengisyaratkan kepada hafalan yang kuat dan pemahaman yang benar (lurus). · Sabda Nabi, "Dan menyampaikannya kepada yang belum mendengarnya," mengisyaratkan pada penyampaian berita sesuai dengan bunyi nash (teks). · Sabda Nabi, "Berapa banyak pem-bawa ilmu namun tidak faham terhadapnya," menunjukkan kepada orang yang lemah pemahamannya. · Sabda Nabi, " Berapa banyak orang yang menyampaikan ilmu kepada yang lebih faham dari pada dirinya," menunjukkan perbedaan tingkatan pemahaman, dan bahwa orang yang mendengarkan berita bisa jadi mampu mengambil kesimpulan berupa sesuatu yang tidak pernah disimpulkan oleh perawi. Inilah pesan yang simpel tapi padat (jawami' al kalam) yang disampaikan oleh Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam kepada kita semua.Ketiga Menolak Ghibah, Telah bersabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam, artinya: "Barang siapa yang membela kehormatan saudaranya yang sedang digun-jingkan maka merupakan hak Allah untuk membebaskannya dari api neraka." (HR. Ahmad, lihat shahih al jami' No.6240) Barang siapa yang mendengarkan gunjingan (ghibah) serta ridha atau senang terhadapnya, maka dia telah ikut melakukan dosa, sebagaimana juga orang yang membela kehormatan saudaranya yang digunjing, maka dia juga mendapatkan pahala yang besar, "merupakan hak Allah untuk membebaskannya dari neraka."
Diriwayatkan bahwa Ibrahim bin Adham mengundang orang-orang dalam sebuah jamuan. Tatkala mereka duduk di hadapan hidangan, mereka justru asyik membicarakan seseorang. Maka berkatalah Ibrahim, "Sesungguhnya orang-orang sebelum kita, mereka memakan roti kemudian baru makan daging, namun kalian kini memulai dengan makan daging (sindiran untuk menggunjing, pen) sebelum makan roti."

Maka selayaknya setiap muslim bersikap cemburu terhadap agamanya, yakni dengan bersikap tidak rela jika ada seseorang yang melakukan ghibah dihadapannya. Karena kalau sampai rela, maka dia telah bersekutu dalam dosa dengan si penggunjing, kalau sekiranya tidak mampu melakukan pembelaan atau menghentikannya maka sebaiknya meninggalkan tempat tersebut.
Demikian pula harus berhati-hati dari melakukan ghibah dengan alasan untuk meluruskan orang lain dan maslahat dakwah. Sebab terkadang ini merupakan tipu daya setan yang sering menjerumuskan manusia, dimana ghibah yang mereka lakukan mereka kira sebagai bentuk maslahat atau pun nasihat. Kalau toh itu benar-benar sebagai nasihat, maka juga harus diperhatikan penerapannya, sebab terkadang hal tersebut menjadi pemicu bagi terjadinya sesuatu yang tidak pernah diprediksikan sebelumnya.
Akhirnya marilah kita pegang sebuah pesan yang merupakan pesan Rasul kepada kita yakni barang siapa beriman kepada Allah, maka hendaklah berkata yang baik atau diam. Apabila kita tidak mampu berkata yang baik lagi benar, maka diam adalah lebih baik bagi kita. Wallahu a'lam bish shawab.

WAHAI PARA SUAMI

Ingatlah firman Allah," Sesungguhnya sebagian dari tanda-tanda kebesaran-Nya, Dia telah menceptakan dari jenismu ( baca: manusia-pntj) sendiri para istri yang kamu mendataptkan ketenangan bersamanya, dan telah menjadikan cinta dan kasih sayang diantara mereka. Sesungguhnya di sana terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berpikir. Qs: Arrum 21.

Hanya orang-orang yang mau berpikir saja yang akan mendapatkan ketenangan dan kasih sayang dalam rumah tangganya. Sebaliknya, orang-orang yang tidak mau berpikir dan memikirkan rumah tangganya, niscaya tidak akan bisa menangkap isyarat Allah, dan tidak mampu mendapatkan kenikmatan rumah tangga.

Bila anda sudah mendapatkan cinta, kasih sayang dan ketenangan dalam rumah anda, ketahuilah itu merupakan tanda kebesaran Allah. Anda harus bersyukur, agar kondisi rumah tangga anda aman dan damai.

Dengarlah seruan kekasih kita Rasulullah saw:” Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan menyakiti tetangganya. Perlakukanlah wanita dengan baik, mereka tercipta dari tulang rusuk yang bengkok. Yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah bagian atasnya. Bila kamu bersikeras untuk meluruskannya, maka ia akan patah. Dan bila engkau biarkan, dia akan tetap bengkok. Berbuat baiklah kepada perempuan.” Ingatlah dengan pesan yang lain: ” Perhatikanlah hak-hak dua golongan lemah, perempuan dan anak-anak yatim.” Sadarilah, wanita pedamping laki-laki. Itu pesan nabi.

Wahai para suami
Para istri anda memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Janganlah engkau mengabaikan keluarga anda karena kesibukan, ketahuilah waktu yang anda gunakan untuk bercengkrama dengan istri,bukan terbuang sia-sia, apalagi bila pembicaraan yang terjadi memiliki arah tujuan yang jelas. Anda akan paham perihal istri anda, dan kesempatan baginya untuk memahami siapa anda. Pemahaman langkah pertama bagi keserasian.

Wahai para suami ,Lihatlah ke sekeliling anda, betapa banyak pasangan suami istri yang sudah menjalani perkawinan sepuluh, dua puluh dan tiga puluh tahun, namun mereka tidak saling memahami. Itulah awal dari bencana.

Saat anda bercengkrama dengan istri, peluang untuk memberikan penjelasan terhadap sikap-sikap anda yang dianggap aneh. Sebaliknya juga kesempatan bagi anda untuk bertanya terhadap sikap istri yang yang anda anggap aneh.

Mungkin pembicaraan pertama tidak menghasilkan seperti yang anda harapkan, namun bila sering dibicarakan akan membawa pengaruh positif. Pandai-pandailah memilih waktu, suasana dan cara yang tepat untuk menyampaikan pemikiran. Pasti akan mendatangkan hasil yang baik.

Cengkrama anda dengan istri adalah ibadah. Seharusnya anda lebih bisa sabar kepada istri, karena ternyata anda juga mampu bersabar terhadap orang lain. Ganjalan di hati istri anda memerlukan penyaluran, kalau anda tidak mampu menjadi penyalurnya, ia akan mencari penyalur yang lain. Bila demikian kondisinya, apa arti kehadiran anda di sisinya????

Ingatlah, di akhirat kita akan saling menghujat, bila kita di dunia tidak saling menghormati dan memaafkan. Dan orang yang paling banyak menghujat kita, orang yang paling banyak bergaul dengan kita, dialah istri kita. Bila anda tidak bisa memaafkannya, istri anda juga tidak akan membiarkan anda melenggang menuju pintu surga. Alangkah indahnya bila anda melenggang bersama menuju surga, karena anda saling memaafkan.

AKIBAT KESOMBONGAN DIRI

Konon, pada suatu perkampungan di Syiria ada seorang petani yang sangat percaya diri dengan kekuatan fisiknya yang dikaruniakan Allah Sang Maha Pencipta kepadanya. Suatu malam, petani ini pulang ke rumahnya dengan melintasi jalanan pekuburan sebagai ganti jalan lain yang biasa dilewati para penduduk desa sewaktu pergi pagi dan pulang sore. Para penduduk desa telah memperingatkan petani itu akan berbagai resiko sewaktu melintasi jalan pekuburan di malam hari. Akan tetapi, petani yang terpedaya oleh kekuatannya ini sama sekali tidak menghiraukan peringatan mereka. Bahkan, dia nekat untuk melintasi jalanan pekuburan itu sendirian tanpa ditemani seorang pun dari penduduk desa.


Secara kebetulan ada seorang petani dari desa lain melewati jalan yang sama menuju desanya yang bersebelahan. Dia kemalaman di jalan sehingga terpaksa melewati jalan pekuburan itu untuk bisa sampai ke desanya secara pintas. Dia berjalan tergopoh-gopoh, namun tak kunjung sampai di ujung jalan. Terlihat oleh kedua matanya, pintu gerbang kuburan yang besar yang di atasnya tertancap obor kecil sehingga membuatnya gembira dan mengusir rasa takutnya. Dia semakin mempercepat langkahnya menuju pintu gerbang itu. Di tengah-tengah langkahnya itu, tiba-tiba dia sedikit terpeleset dan terperosok ke dalam kubang kubur yang masih menganga yang dipersiapkan untuk penghuni baru. Diselimuti rasa takut dan kecemasan, dia meratapi hatinya. Dia mencoba berteriak dan dengan suara lantang memanggil para pejalan sambil meminta pertolongan. Namun, tiada seorang pun memenuhi panggilannya. Lalu dengan segala cara, dia berupaya keluar dari kubangan itu tanpa hasil. Dalam kondisi seperti itu, dia pun menyerah kepada nasib. Malam itu, dia memutuskan untuk tidur di dalam kubang kuburan.


Beberapa saat telah berlalu sedang dia terduduk di pojok liang kubur hingga terserang kantuk dan akhirnya tidur karena kelelahan.


Setelah beberapa saat, si petani yang terpedaya dan terbiasa melintasi jalanan pekuburan setiap malam itu memasuki lokasi kuburan. Dia menyusuri jalan seperti biasanya. Akan tetapi, Allah menghendaki dia terperosok ke dalam kubang yang sama di mana petani lain terjatuh di dalamnya. Sewaktu terjatuh, dia merasa hatinya telah mendahuluinya untuk mencium tanah. Dia mengerahkan segenap daya untuk bisa terbebas dari kubang kubur, rasa takut dan cemas yang telah menggerogoti seluruh pikirannya. Berulang kali dia coba untuk bisa keluar dari kubang itu, tapi tetap gagal. Pada saat itulah, petani yang lain terbangun. Dia berdiri menghampiri temannya untuk membisiki telinga-nya, "Aku sudah berusaha keluar dari kubur ini sebelummu, hai tuanku, tapi aku tak berhasil. Marilah kita melewati malam kita bersama-sama." Belum selesai petani yang malang ini menyelesaikan kata-katanya itu, sontak petani yang terpedaya itu tersungkur ke atas tanah kuburan itu dalam kondisi sekarat karena saking takutnya. Dia mengira si penghuni kuburlah yang membisikkan kata-kata itu ke telinganya.


Begitulah setelah sekian lamanya, orang yang terpedaya dan sangat congkak ini tidak pernah menduganya. Karena itu, janganlah seorang dari kita terpedaya oleh kekuatan, harta dan kedudukan. Dan hendaknya bersikap tawadhu'. Barangsiapa merasa rendah diri di hadapan Allah SWT, niscaya Dia akan mengangkat derajatnya. Rasulullah SAW bersabda, "Di kala seorang berjalan di suatu kampung yang membuatnya terpesona sambil menelusuri perbatasannya, tiba-tiba Allah membenamkannya ke dalam bumi. Dia pun tenggelam di dalamnya sampai hari kiamat." (HR. al-Bukhari, Muslim dan Ahmad)



(SUMBER: SERIAL KISAH TELADAN karya Muhammad Shalih al-Qahthani sebagai yang dinukilnya dari buku Kama Tadinu Tudanu, karya Sayyid Abdullah Sayyid Abdurrahman ar-Rifa')

KISAH SEDIH PENCUCI PIRING

Siapa yang paling berbahagia saat pesta pernikahan berlangsung? Bisa jadi kedua mempelai yang menunggu detik-detik memadu kasih. Meski lelah menderanya namun tetap mampu tersenyum hingga tamu terakhirpun. Berbulan bahkan hitungan tahun sudah mereka menunggu hari bahagia ini. Mungkin orang tua si gadis yang baru saja menuntaskan kewajiban terakhirnya dengan mendapatkan lelaki yang akan menggantikan perannya membimbing putrinya untuk langkah selanjutnya setelah hari pernikahan. Atau bahkan ibu pengantin pria yang terlihat terus menerus sumringah, ia membayangkan akan segera menimang cucu dari putranya. "Aih, pasti segagah kakeknya," impinya.

Para tamu yang hadir dalam pesta tersebut tak luput terjangkiti aura kebahagiaan, itu nampak dari senyum, canda, dan keceriaan yang tak hentinya sepanjang mereka berada di pesta. Bagi sanak saudara dan kerabat orang tua kedua mempelai, bisa jadi momentum ini dijadikan ajang silaturahim, kalau perlu rapat keluarga besar pun bisa berlangsung di sela-sela pesta. Sementara teman dan sahabat kedua mempelai menyulap pesta pernikahan itu menjadi reuni yang tak direncanakan. Mungkin kalau sengaja diundang untuk acara reuni tidak ada yang hadir, jadilah reuni satu angkatan berlangsung. Dan satu lagi, bagi mereka yang jarang-jarang menikmati makanan bergizi plus, inilah saatnya perbaikan gizi walau bermodal uang sekadarnya di amplop yang tertutup rapat.

Nyaris tidak ada hadirin yang terlihat sedih atau menangis di pesta itu kecuali air mata kebahagiaan. Kalau pun ada, mungkin mereka yang sakit hati pria pujaannya tidak menikah dengannya. Atau para pria yang sakit hati lantaran primadona kampungnya dipersunting pria dari luar kampung. Namun tetap saja tak terlihat di pesta itu, mungkin mereka meratap di balik dinding kamarnya sambil memeluk erat gambar pria yang baru saja menikah itu. Dan pria-pria sakit hati itu hanya bisa menggerutu dan menyimpan kecewanya dalam hati ketika harus menyalami dan memberi selamat kepada wanita yang harus mereka relakan menjadi milik pria lain.

Apa benar-benar tidak ada yang bersedih di pesta itu? Semula saya mengira yang paling bersedih hanya tukang pembawa piring kotor yang pernah saya ketahui hanya mendapat upah sepuluh ribu rupiah plus sepiring makan gratis untuk ratusan piring yang ia angkat. Sepuluh ribu rupiah yang diterima setelah semua tamu pulang itu, sungguh tak cukup mengeringkan peluhnya. Sedih, pasti.

Tak lama kemudian saya benar-benar mendapati orang yang lebih bersedih di pesta itu. Mereka memang tak terlihat ada di pesta, juga tak mengenakan pakaian bagus lengkap dengan dandanan yang tak biasa dari keseharian di hari istimewa itu. Mereka hanya ada di bagian belakang dari gedung tempat pesta berlangsung, atau bagian tersembunyi dengan terpal yang menghalangi aktivitas mereka di rumah si empunya pesta. Mereka lah para pencuci piring bekas makan para tamu terhormat di ruang pesta.

Bukan, mereka bukan sedih lantaran mendapat bayaran yang tak jauh berbeda dengan pembawa piring kotor. Mereka juga tidak sedih hanya karena harus belakangan mendapat jatah makan, itu sudah mereka sadari sejak awal mengambil peran sebagai pencuci piring. Juga bukan karena tak sempat memberikan doa selamat dan keberkahan untuk pasangan pengantin yang berbahagia, meski apa yang mereka kerjakan mungkin lebih bernilai dari doa-doa para tamu yang hadir.

Air mata mereka keluar setiap kali memandangi nasi yang harus terbuang teramat banyak, juga potongan daging atau makanan lain yang tak habis disantap para tamu. Tak tertahankan sedih mereka saat membayangkan tumpukan makanan sisa itu dan memasukkannya dalam karung untuk kemudian singgah di tempat sampah, sementara anak-anak mereka di rumah sering harus menahan lapar hingga terlelap.

Andai para tamu itu tak mengambil makanan di luar batas kemampuannya menyantap, andai mereka yang berpakaian bagus di pesta itu tak taati nafsunya untuk mengambil semua yang tersedia padahal tak semua bisa masuk dalam perut mereka, mungkin akan ada sisa makanan untuk anak-anak di panti anak yatim tak jauh dari tempat pesta itu.

Andai pula mereka mengerti buruknya berbuat mubazir, mungkin ratusan anak yatim dan kaum fakir bisa terundang untuk ikut menikmati hidangan dalam pesta itu.

Sekadar usul untuk Anda yang akan melaksanakan pesta pernikahan, tidak cukup kalimat "Mohon Doa Restu" dan "Selamat Menikmati" yang tertera di dinding pesta, tapi sertakan juga tulisan yang cukup besar "Terima Kasih untuk Tidak Mubazir". Mungkinkah?

HADITS PERNIKAHAN

Hadits ke-1
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-2
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: "Tetapi aku sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-3
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.

Hadits ke-4
Hadits itu mempunyai saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Hibban dari hadits Ma'qil Ibnu Yasar.

Hadits ke-5
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, engkau akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.

Hadits ke-6
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-7
Abdullah Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengajari kami khutbah pada suatu hajat: (artinya = Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami. Barangsiapa mendapat hidayah Allah tak ada orang yang dapat menyesatkannya. Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya) dan membaca tiga ayat. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan Hakim.

Hadits ke-8
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia lakukan." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-9
Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa'i dari al-Mughirah.

Hadits ke-10
Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu Maslamah.
Hadits ke-11
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang wanita: "Apakah engkau telah melihatnya?" Ia menjawab: Belum. Beliau bersabda: "Pergi dan lihatlah dia."

Hadits ke-12
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-13
Sahal Ibnu Sa'ad al-Sa'idy Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, aku datang untuk menghibahkan diriku pada baginda. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memandangnya dengan penuh perhatian, kemudian beliau menganggukkan kepalanya. Ketika perempuan itu mengerti bahwa beliau tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk. Berdirilah seorang shahabat dan berkata: "Wahai Rasulullah, jika baginda tidak menginginkannya, nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda: "Apakah engkau mempunyai sesuatu?" Dia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau mempunyai sesuatu." Ia pergi, kemudian kembali dam berkata: Demi Allah, tidak, aku tidak mempunyai sesuatu. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi." Ia pergi, kemudian kembali lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai Rasulullah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku -Sahal berkata: Ia mempunyai selendang -yang setengah untuknya (perempuan itu). Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika engkau memakainya, Ia tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia memakainya, engkau tidak kebagian apa-apa." Lalu orang itu duduk. Setelah duduk lama, ia berdiri. Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihatnya berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia datang, beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai hafalan Qur'an?" Ia menjawab: Aku hafal surat ini dan itu. Beliau bertanya: "Apakah engkau menghafalnya di luar kepala?" Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda: "Pergilah, aku telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur'an yang engkau miliki." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam suatu riwayat: Beliau bersabda padanya: "berangkatlah, aku telah nikahkan ia denganmu dan ajarilah ia al-Qur'an." Menurut riwayat Bukhari: "Aku serahkan ia kepadamu dengan (maskawin) al-Qur'an yang telah engkau hafal."

Hadits ke-14
Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu beliau bersabda: "Surat apa yang engkau hafal?". Ia menjawab: Surat al-Baqarah dan sesudahnya. Beliau bersabda: "Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh ayat."

Hadits ke-15
Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebarkanlah berita pernikahan." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-16
Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya hadits mursal.

Hadits ke-17
Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu' dari Hasan, dari Imran Ibnu al-Hushoin: "Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang saksi."

Hadits ke-18
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali." Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim.

Hadits ke-19
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diajak berembuk dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta izinnya." Mereka bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Ia diam." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-20
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada walinya dan seorang gadis diajak berembuk, dan tanda izinnya adalah diamnya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban
Hadits ke-21
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya." Riwayat Ibnu Majah dan Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.

Hadits ke-22
Nafi' dari Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang menikahkan puterinya kepada orang lain dengan syarat orang itu menikahkan puterinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin. Muttafaq Alaihi. Bukhari-Muslim dari jalan lain bersepakat bahwa penafsiran "Syighar" di atas adalah dari ucapan Nafi'.

Hadits ke-23
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi hak kepadanya untuk memilih. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Ada yang menilainya hadits mursal.

Hadits ke-24
Dari Hasan, dari Madlmarah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua orang wali, ia milik wali pertama." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi.

Hadits ke-25
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang budak yang menikah tanpa izin dari tuannya atau keluarganya, maka ia dianggap berzina." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-26
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dengan saudara perempuan ibunya." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-27
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan." Riwayat Muslim. Dalam riwayatnya yang lain: "Dan tidak boleh melamar." Ibnu Hibban menambahkan: "Dan dilamar."

Hadits ke-28
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-29
Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram.

Hadits ke-30
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya syarat yang paling patut dipenuhi ialah syarat yang menghalalkan kemaluan untukmu." Muttafaq Alaihi
Hadits ke-31
Salamah Ibnu Al-Akwa' berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut'ah selama tiga hari pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau melarangnya. Riwayat Muslim.

Hadits ke-32
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang nikah mut'ah pada waktu perang khaibar. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-33
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menikahi perempuan dengan mut'ah dan memakan keledai ngeri pada waktu perang khaibar. Riwayat Imam Tujuh kecuali Abu Dawud.

Hadits ke-34
Dari Rabi' Ibnu Saburah, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku dahulu telah mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut'ah dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. maka barangsiapa yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut'ah, hendaknya ia membebaskannya dan jangan mengambil apapun yang telah kamu berikan padanya." Riwayat Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu Hibban.

Hadits ke-35
Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat muhallil (laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan tujuan agar perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya) dan muhallal lah (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)." Riwayat Ahmad, Nasa'i, Dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-36
Dalam masalah ini ada hadits dari Ali yang diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i.

Hadits ke-37
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang berzina yang telah dicambuk tidak boleh menikahi kecuali dengan wanita yang seperti dia." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan para perawi yang dapat dipercaya.

Hadits ke-38
'Aisyah .ra berkata: ada seseorang mentalak istrinya tiga kali, lalu wanita itu dinikahi seorang laki-laki. Lelaki itu kemudian menceraikannya sebelum menggaulinya. Ternyata suaminya yang pertama ingin menikahinya kembali. Maka masalah tersebut ditanyakan kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: "Tidak boleh, sampai suami yang terakhir merasakan manisnya perempuan itu sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-39
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bangsa Arab itu sama derajatnya satu sama lain dan kaum mawali (bekas hamba yang telah dimerdekakan) sama derajatnya satu sama lain, kecuali tukang tenung dan tukang bekam." Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada kelemahan karena ada seorang perawi yang tidak diketahui namanya. Hadits munkar menurut Abu Hatim.

Hadits ke-40
Hadits tersebut mempunyai hadits saksi dari riwayat al-Bazzar dari Mu'adz Ibnu Jabal dengan sanad terputus
Hadits ke-41
Dari Fatimah Bintu Qais Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Nikahilah Usamah." Riwayat Muslim.

Hadits ke-42
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hai Banu Bayadlah, nikahilah Abu Hind, kawinlah dengannya." Dan ia adalah tukang bekam. Riwayat Abu Dawud dan Hakim dengan sanad yang baik.

Hadits ke-43
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Barirah disuruh memilih untuk melanjutkan kekeluargaan dengan suaminya atau tidak ketika ia merdeka. Muttafaq Alaihi -dalam hadits yang panjang. Menurut riwayat Muslim tentang hadits Barirah: bahwa suaminya adalah seorang budak. Menurut riwayat lain: Suaminya orang merdeka. Namun yang pertama lebih kuat. Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu riwayat Bukhari membenarkan bahwa ia adalah seorang budak.

Hadits ke-44
Al-Dhahhak Ibnu Fairuz al-Dailamy, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata: wahai Rasulullah, aku telah masuk Islam sedang aku mempunyai dua istri kakak beradik. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Ceraikanlah salah seorang yang kau kehendaki." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban, Daruquthni, dan Baihaqi. ma'lul menurut Bukhari.

Hadits ke-45
Dari Salim, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa Ghalian Ibnu Salamah masuk Islam dan ia memiliki sepuluh orang istri yang juga masuk Islam bersamanya. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhnya untuk memilih empat orang istri di antara mereka. Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim, dan ma'lul menurut Bukhari, Abu Zur'ah dan Abu Hatim.

Hadits ke-46
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengembalikan puteri (angkat) beliau Zainab kepada Abu al-Ash Ibnu Rabi' setelah enam tahun dengan akad nikah pertama, dan beliau tidak menikahkan lagi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ahmad dan Hakim.

Hadits ke-47
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengembalikan puteri beliau Zainab kepada Abu al-Ash dengan akad nikah baru. Tirmidzi berkata: Hadits Ibnu Abbas sanadnya lebih baik, namun yang diamalkan adalah hadits Amar Ibnu Syu'aib.

Hadits ke-48
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang wanita masuk Islam, lalu kawin. Kemudian suaminya datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah masuk Islam dan ia tahu keislamanku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mencabutnya dari suaminya yang kedua dan mengembalikan kepada suami yang pertama. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim.

Hadits ke-49
Zaid Ibnu Ka'ab dari Ujrah, dari ayahnya berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kawin dengan Aliyah dari Banu Ghifar. Setelah ia masuk ke dalam kamar beliau dan menanggalkan pakaiannya, beliau melihat belang putih di pinggulnya. Lalu Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pakailah pakaianmu dan pulanglah ke keluargamu." Beliau memerintahkan agar ia diberi maskawin. Riwayat Hakim dan dalam sanadnya ada seorang perawi yang tidak dikenal, yaitu Jamil Ibnu Zaid. Hadits ini masih sangat dipertentangkan. Dari Said Ibnu al-Musayyab bahwa Umar Ibnu al-Khaththab Radliyallaahu 'anhu berkata: Laki-laki manapun yang menikah dengan perempuan dan setelah menggaulinya ia mendapatkan perempuan itu berkudis, gila, atau berpenyakit kusta, maka ia harus membayar maskawin karena telah menyentuhnya dan ia berhak mendapat gantinya dari orang yang menipunya. Riwayat Said Ibnu Manshur, Malik, dan Ibnu Abu Syaibah dengan perawi yang dapat dipercaya. Said juga meriwayatkan hadits serupa dari Ali dengan tambahan: Dan kemaluannya bertanduk, maka suaminya boleh menentukan pilihan, jika ia telah menyentuhnya maka ia wajib membayar maskawin kepadanya untuk menghalalkan kehormatannya. Dari jalan Said Ibnu al-Musayyab juga, ia berkata: Umar Radliyallaahu 'anhu menetapkan bahwa orang yang mati kemaluannya (impoten) hendaknya ditunda (tidak dicerai) hingga setahun. Perawi-perawinya dapat dipercaya.

Hadits ke-50
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Terlaknatlah orang yang menggauli istrinya di duburnya." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i, dan lafadznya menurut Nasa'i. Para perawinya dapat dipercaya namun ia dinilai mursal.
Hadits ke-51
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah tidak akan melihat laki-laki yang menyetubuhi seorang laki-laki atau perempuan lewat duburnya." Riwayat Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Hibban, namun ia dinilai mauquf.

Hadits ke-52
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya, dan hendaklah engkau sekalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada para wanita. Sebab mereka itu diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok ialah yang paling atas. Jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya dan jika engkua membiarkannya, ia tetap akan bengkok. Maka hendaklah kalian melaksanakan wasiatku untuk berbuat baik kepada wanita." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari. Menurut riwayat Muslim: "Jika engkau menikmatinya, engkau dapat kenikmatan dengannya yang bengkok, dan jika engkau meluruskannya berarti engkau mematahkannya, dan mematahkannya adalah memcerainya."

Hadits ke-53
Jabir berkata: Kami pernah bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam suatu peperangan. Ketika kami kembali ke Madinah, kami segera untuk masuk (ke rumah guna menemui keluarga). Maka beliau bersabda: "Bersabarlah sampai engkau memasuki pada waktu malam -yakni waktu isya'- agar wanita-wanita yang kusut dapat bersisir dan wanita-wanita yang ditinggal lama dapat berhias diri." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: "Apabila salah seorang di antara kamu lama menghilang, janganlah ia mengetuk keluarganya pada waktu malam."

Hadits ke-54
Dari Abu Said al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Orang yang paling jelek derajatnya di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang bersetubuh dengan istrinya, kemudian ia membuka rahasianya." Riwayat Muslim.

Hadits ke-55
Hakim Ibnu Muawiyah, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, apakah kewajiban seseorang dari kami terhadap istrinya? Beliau menjawab: "Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, jangan memukul wajah, jangan menjelek-jelekkan, dan jangan menemani tidur kecuali di dalam rumah." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Sebagian hadits itu diriwayatkan Bukhari secara mu'allaq dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim.

Hadits ke-56
Jabir Ibnu Abdullah berkata: Orang Yahudi beranggapan bahwa seorang laki-laki menyetubuhi istrinya dari duburnya sebagai kemaluannya, maka anaknya akan bermata juling. Lalu turunlah ayat (artinya = istrimu adalah ladang milikmu, maka datangilah ladangmu dari mana engkau suka). Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-57
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seandainya salah seorang di antara kamu ingin menggauli istrinya lalu membaca doa: (artinya = Dengan nama Allah, Ya Allah jauhkanlah setan dari kami dan jauhkanlah setan dari apa yang engkau anugerahkan pada kami), mak jika ditakdirkan dari pertemuan keduanya itu menghasilkan anak, setan tidak akan mengganggunya selamanya." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-58
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur, tapi ia menolak untuk datang, lalu sang suami marah sepanjang malam, maka para malaikat melaknatnya (sang istri) hingga datang pagi." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-59
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat wanita yang memakai cemara (rambut pasangan) dan yang meminta memakai cemara, dan wanita yang menggambar (mentatto) kulitnya dan minta digambar kulitnya." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-60
Judzamah Bintu Wahab Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku pernah menyaksikan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam di tengah orang banyak, beliau bersabda: "Aku benar-benar ingin melarang ghilah (menyetubuhi istri pada waktu ia hamil), tapi aku melihat di Romawi dan Parsi orang-orang melakukan ghilah dan hal itu tidak membahayakan anak mereka sama sekali." Kemudian mereka bertanya kepada beliau tentang 'azl (menumpahkan sperma di luar rahim). Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Itu adalah pembunuhan terselubung." Riwayat Muslim.
ke-61
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai seorang budak perempuan, aku melakukan 'azl padanya karena aku tidak suka ia hamil, namun aku menginginkan sebagaimana yang diinginkan orang kebanyakan. Tapi orang Yahudi mengatakan bahwa perbuatan 'azl adalah pembunuhan kecil. Beliau bersabda: "Orang Yahudi bohong. Seandainya Allah ingin menciptakan anak (dari persetubuhan itu), engkau tidak akan mampu mengeluarkan air mani dari luar rahim." Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Nasa'i dan Thahawy. Lafadznya menurut Abu Dawud. Para perawinya dapat dipercaya.

Hadits ke-62
Jabir berkata: Kami melakukan 'azl pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan al-Qur'an masih diturunkan, jika ia merupakan sesuatu yang dilarang, niscaya al-Qur'an melarangnya pada kami. Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: Hal itu sampai kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau tidak melarangnya pada kami.

Hadits ke-63
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menggilir istri-istrinya dengan sekali mandi. Riwayat Bukhari-Muslim dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-64
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerdekakan Shafiyyah dan menjadikan kemerdekaannya sebagai maskawinnya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-65
Abu Salamah Ibnu Abdurrahman Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya kepada 'Aisyah r.a: Berapakah maskawin Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Ia berkata: Maskawin beliau kepada istrinya ialah dua belas uqiyyah dan nasy. Ia bertanya: Tahukah engkau apa itu nasy? Ia berkata: Aku menjawab: Tidak. 'Aisyah berkata: Setengah uqiyyah, jadi semuanya lima ratus dirham. Inilah maskawin Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepada para istrinya. Riwayat Muslim.

Hadits ke-66
Ibnu Abbas berkata: Ketika Ali menikah dengan Fathimah, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Berikanlah sesuatu kepadanya." Ali menjawab: Aku tidak mempunyai apa-apa. Beliau bersabda: "Mana baju besi buatan Huthomiyyah milikmu?". Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-67
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Siapapun perempuan yang menikah dengan maskawin, atau pemberian, atau janji-janji sebelum akad nikah, maka itu semua menjadi miliknya. Adapun pemberian setelah akad nikah, maka ia menjadi milik orang yang diberi, dan orang yang paling layak diberi pemberian ialah puterinya atau saudara perempuannya." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi.

Hadits ke-68
Dari Alqamah, dari Ibnu Mas'ud: Bahwa dia pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang kawin dengan seorang perempuan, ia belum menentukan maskawinnya dan belum menyetubuhinya, hingga laki-laki itu meninggal dunia. Maka Ibnu Mas'ud berkata: Ia berhak mendapat maskawin seperti layaknya perempuan lainnya, tidak kurang dan tidak lebih, ia wajib ber-iddah, dan memperoleh warisan. Muncullah Ma'qil Ibnu Sinan al-Asyja'i dan berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah menetapkan terhadap Bar'wa Bintu Wasyiq -salah seorang perempuan dari kami- seperti apa yang engkau tetapkan. Maka gembiralah Ibnu Mas'ud dengan ucapan tersebut. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan hasan menurut sekelompok ahli hadits.

Hadits ke-69
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barangsiapa memberi maskawin berupa tepung atau kurma, maka ia telah halal (dengan wanita tersebut)." Riwayat Abu Dawud dan ia memberi isyarat bahwa mauqufnya hadits itu lebih kuat.

Hadits ke-70
Dari Abdullah Amir Ibnu Rabi'ah, dari ayahnya, Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memperbolehkan nikah dengan seorang perempuan dengan (maskawin) dua buah sandal. Hadits shahih riwayat Tirmidzi, dan hal itu masih dipertentangkan.
Hadits ke-71
Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah mengawinkan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dengan maskawin sebuah cincin dari besi. Riwayat Hakim. Ini merupakan potongan dari hadits panjang yang sudah lewat di permulaan bab nikah. Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Maskawin itu tidak boleh kurang dari sepuluh dirham. Hadits mauquf riwayat Daruquthni dan sanadnya masih diperbincangkan.

Hadits ke-72
Dari Uqbah Ibnu Amir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebaik-baik maskawin ialah yang paling mudah." Riwayat Abu Dawud dan dinilai shahih oleh Hakim.

Hadits ke-73
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Amrah Bintu al-Jaun berlindung dari Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam ketika ia dipertemukan dengan beliau -yakni ketika beliau menikahinya-. Beliau bersabda: "Engkau telah berlindung dengan benar." Lalu beliau menceraikannya dan memerintahkan Usamah untuk memberinya tiga potong pakaian. Riwayat Ibnu Majah. Dalam sanad hadits itu ada seorang perawi yang ditinggalkan ahli hadits.

Hadits ke-74
Asal cerita tersebut dari kitab Shahih Bukhari dari hadits Abu Said al-Sa'idy.

Hadits ke-75
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah melihat bekas kekuningan pada Abdurrahman Ibnu Auf. Lalu beliau bersabda: "Apa ini?". Ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menikahi seorang perempuan dengan maskawin senilai satu biji emas. Beliau bersabda: "Semoga Allah memberkahimu, selenggarakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Hadits ke-76
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu diundang ke walimah, hendaknya ia menghadirinya." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Muslim: "Apabila salah seorang di antara kamu mengundang saudaranya, hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, baik itu walimah pengantin atau semisalnya.

Hadits ke-77
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sejahat-jahatnya makanan ialah makanan walimah, ia ditolak orang yang datang kepadanya dan mengundang orang yang tidak diundang. Maka barangsiapa tidak memenuhi undangan tersebut, ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya." Riwayat Muslim.

Hadits ke-78
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila seorang di antara kamu diundang hendaknya ia memenuhi undangan tersebut, jika ia sedang puasa hendaknya ia mendoakan, dan jika ia tidak puasa hendaknya ia makan." Riwayat Muslim.

Hadits ke-79
Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari hadits Jabir, beliau bersabda: "Ia boleh makan atau tidak."

Hadits ke-80
Dari Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Makanan walimah pada hari pertama adalah layak, pada hari kedua adalah sunat, dan pada hari ketiga adalah sum'ah (ingin mendapat pujian dan nama baik). Barangsiapa ingin mencari pujian dan nama baik, Allah akan menjelekkan namanya." Hadits gharib riwayat Tirmidzi. Para perawinya adalah perawi-perawi kitab shahih Bukhari
Hadits ke-81
Ada hadits saksi riwayat Ibnu Majah dari Anas.

Hadits ke-82
Shafiyyah Binti Syaibah Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya'ir. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-83
Anas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah berdiam selama tiga malam di daerah antara Khaibar dan Madinah untuk bermalam bersama Shafiyyah (istri baru). Lalu aku mengundang kaum muslimin menghadiri walimahnya. Dalam walimah itu tak ada roti dan daging. Yang ada ialah beliau menyuruh membentangkan tikar kulit. Lalu ia dibentangkan dan di atasnya diletakkan buah kurma, susu kering, dan samin. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-84
Salah seorang sahabat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Apabila dua orang mengundang secara bersamaan, maka penuhilah orang yang paling dekat pintu (rumah)nya. Jika salah seorang di antara mereka mengundang terlebih dahulu, maka penuhilah undangan yang lebih dahulu. Riwayat Abu Dawud dan sanadnya lemah.

Hadits ke-85
Dari Abu Jahnah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku tidak makan dengan bersandar." Riwayat Bukhari.

Hadits ke-86
Umar Ibnu Salamah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadaku: "Wahai anak muda, bacalah bismillah dan makanlah dengan tangan kananmu dan apa yang ada di sekitarmu." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-87
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam membawa talam berisi roti bercampur kuah. beliau bersabda: "Makanlah dari tepi-tepinya dan jangan makan dari tengahnya karena berkah itu turun di tengahnya." Riwayat Imam Empat. Lafadznya menurut Nasa'i dan sanadnya shahih.

Hadits ke-88
Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak pernah mencela makanan sama sekali. Jika beliau menginginkan sesuatu, beliau memakannya dan jika beliau tidak menyukainya, beliau meninggalkannya. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-89
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah kalian makan dengan tangan kiri sebab setan itu makan dengan tangan kiri." Riwayat Muslim.

Hadits ke-90
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila salah seorang di antara kamu minum, janganlah ia bernafas dalam tempat air." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-91
Abu Dawud meriwayatkan hadits serupa dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan tambahan: "Dan meniup di dalamnya." Hadits shahih menurut Tirmidzi.

Hadits ke-92
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: "Ya Allah, inilah pembagianku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau miliki dan aku tidak memiliknya." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Hakim. Tirmidzi lebih menilainya sebagai hadits mursal.

Hadits ke-93
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Barang siapa memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satunya, ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring." Riwayat Ahmad dan Imam Empat, dan sanadnya shahih.

Hadits ke-94
Anas Radliyallaahu 'anhu berkata: Menurut sunnah, apabila seseorang kawin lagi dengan seorang gadis hendaknya ia berdiam dengannya tujuh hari, kemudian membagi giliran; dan apabila ia kawin lagi dengan seorang janda hendaknya ia berdiam dengannya tiga hari, kemudian membagi giliran." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-95
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa ketika Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahinya, beliau berdiam dengannya selama tiga hari, dan beliau bersabda: "Sesungguhnya engkau di depan suamimu bukanlah hina, jika engkau mau aku akan memberimu (giliran) tujuh hari, namun jika aku memberimu tujuh hari, aku juga harus memberi tujuh hari kepada istri-istriku." Riwayat Muslim.

Hadits ke-96
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Saudah Binti Zam'ah pernah memberikan hari gilirannya kepada 'Aisyah. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi giliran kepada 'Aisyah pada harinya dan pada hari Saudah. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-97
Dari Urwah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berkata: Wahai anak saudara perempuanku, Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam tidak mengistimewakan sebagian kami atas sebagian yang lain dalam pembagian giliran tinggalnya bersama kami. Pada siang hari beliau berkeliling pada kami semua dan menghampiri setiap istri tanpa menyentuhnya hingga beliau sampai pada istri yang menjadi gilirannya, lalu beliau bermalam padanya. Riwayat Ahmad dan Abu Dawud, dan lafadznya menurut Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-98
Menurut riwayat Muslim bahwa 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Apabila Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam sholat Ashar, beliau berkeliling ke istri-istrinya, kemudian menghampiri mereka. Hadits.

Hadits ke-99
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bertanya ketika beliau sakit yang menyebabkan wafatnya: "Dimana giliranku besok?". Beliau menginginkan hari giliran 'Aisyah dan istri-istrinya mengizinkan apa yang beliau kehendaki. Maka beliau berdiam di tempat 'Aisyah. Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-100
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bila ingin bepergian, beliau mengundi antara istri-istrinya, maka siapa yang undiannya keluar, beliau keluar bersamanya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-101
Dari Abdullah Ibnu Zam'ah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya seperti ia memukul budak." riwayat Bukhari.

Hadits ke-102
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa istri Tsabit Ibnu Qais menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak mencela Tsabit Ibnu Qais, namun aku tidak suka durhaka (kepada suami) setelah masuk Islam. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apakah engkau mau mengembalikan kebun kepadanya?". Ia menjawab: Ya. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda (kepada Tsabit Ibnu Qais): "Terimalah kebun itu dan ceraikanlah ia sekali talak." Riwayat Bukhari. Dalam riwayatnya yang lain: Beliau menyuruh untuk menceraikannya.

Hadits ke-103
Menurut riwayat Abu Dawud dan hadits hasan Tirmidzi: bahwa istri Tsabit Ibnu Qais meminta cerai kepada beliau, lalu beliau menetapkan masa iddahnya satu kali masa haid.

Hadits ke-104
Menurut riwayat Ibnu Majah dari Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, r.a: Bahwa Tsabit Ibnu Qais itu jelek rupanya, dan istrinya berkata: Seandainya aku tidak takut murka Allah, jika ia masuk ke kamarku, aku ludahi wajahnya.

Hadits ke-105
Menurut riwayat Ahmad dari haditsh Sahal Ibnu Abu Hatsmah: Itu adalah permintaan cerai yang pertama dalam Islam.

Hadits ke-106
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai." Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal.

Hadits ke-107
Dari Ibnu Umar bahwa ia menceraikan istrinya ketika sedang haid pada zaman Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Lalu Umar menanyakan hal itu kepada Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Perintahkan agar ia kembali padanya, kemudian menahannya hingga masa suci, lalu masa haid dan suci lagi. Setelah itu bila ia menghendaki, ia boleh menahannya terus menjadi istrinya atau menceraikannya sebelum bersetubuh dengannya. Itu adalah masa iddahnya yang diperintahkan Allah untuk menceraikan Allah untuk menceraikan istri." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-108
Menurut riwayat Muslim: "Perintahkan ia agar kembali kepadanya, kemudian menceraikannya ketika masa suci atau hamil."

Hadits ke-109
Menurut riwayat Bukhari yang lain: "Dan dianggap sekali talak."

Hadits ke-110
Menurut riwayat Muslim, Ibnu Umar berkata (kepada orang yang bertanya kepadanya): Jika engkau mencerainya dengan sekali atau dua kali talak, maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruhku untuk kembali kepadanya, kemudian aku menahannya hingga sekali masa haid lagi, lalu aku menahannya hingga masa suci, kemudian baru menceraikannya sebelum menyetubuhinya. Jika engkau menceraikannya dengan tiga talak, maka engkau telah durhaka kepada Tuhanmu tentang cara menceraikan istri yang Ia perintahkan kepadamu
Hadits ke-111
Menurut suatu riwayat lain bahwa Abdullah Ibnu Umar berkata: Lalu beliau mengembalikan kepadaku dan tidak menganggap apa=apa (talak tersebut). Beliau bersabda: "Bila ia telah suci, ia boleh menceraikannya atau menahannya.

Hadits ke-112
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Pada masa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, Abu Bakar, dan dua tahun masa khalifah Umar talak tiga kali itu dianggap satu. Umar berkata: Sesungguhnya orang-orang tergesa-gesa dalam satu hal yang mestinya mereka harus bersabar. Seandainya kami tetapkan hal itu terhadap mereka, maka ia menjadi ketetapan yang berlaku atas mereka. Riwayat Muslim.

Hadits ke-113
Mahmud Ibnu Labid Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah diberi tahu tentang seseorang yang mencerai istrinya tiga talak dengan sekali ucapan. Beliau berdiri amat marah dan bersabda: "Apakah ia mempermainkan kitab Allah padahal aku masih berada di antara kamu?". Sampai seseorang berdiri dan berkata: Wahai Rasulullah, apakah aku harus membunuhnya. Riwayat Nasa'i dan para perawinya dapat dipercaya.

Hadits ke-114
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Abu Rakanah pernah menceraikan Ummu Rakanah. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda padanya: "Kembalilah pada istrimu." Ia berkata: Aku telah menceraikannya tiga talak. Beliau bersabda: "Aku sudah tahu, kembalilah kepadanya." Riwayat Abu Dawud.

Hadits ke-115
Dalam suatu lafadz riwayat Ahmad: Abu Rakanah menceraikan istrinya dalam satu tempat tiga talak, lalu ia kasihan padanya. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Yang demikian itu satu talak." Dalam dua sanadnya ada Ibnu Ishaq yang masih dipertentangkan.

Hadits ke-116
Abu Dawud meriwayatkan dari jalan lain yang lebih baik dari hadits tersebut: Bahwa Rakanah menceraikan istrinya, Suhaimah, dengan talak putus (talak tiga). Lalu berkata: Demi Allah, aku tidak memaksudkannya kecuali satu talak. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mengembalikan istrinya kepadanya.

Hadits ke-117
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tiga hal yang bila dikatakan dengan sungguh akan jadi dan bila dikatakan dengan main-main akan jadi, yaitu: nikah, talak dan rujuk (kembali ke istri lagi)." Riwayat Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-118
Menurut Hadits dha'if riwayat Ibnu 'Adiy dari jalan lain: "Yaitu: talak, memerdekakan budak dan nikah."

Hadits ke-119
Menurut Hadits marfu' riwayat Harits Ibnu Abu Usamah dari hadits Ubadah Ibnu al-Shomit r.a: "Tidak dibolehkan main-main dengan tiga hal: talak, nikah dan memerdekakan budak. Barangsiapa mengucapkannya maka jadilah hal-hal itu." Sanadnya lemah.

Hadits ke-120
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah telah mengampuni apa-apa yang tersirat dalam hati umatku selama mereka tidak melakukan atau mengucapkannya." Muttafaq Alaihi
Hadits ke-121
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya Allah mengampuni dari umatku kesalahan, kealpaan, apa-apa yang mereka dipaksa melakukannya." Riwayat Ibnu Majah dan Hakim. Abu Hatim berkata: Hadits itu tidak sah.

Hadits ke-122
Ibnu Abbas berkata: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka hal itu tidak apa-apa. Dia berkata: Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam suri tauladan yang baik untukmu. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-123
Menurut riwayat Muslim dari Ibnu Abbas: Apabila seseorang mengharamkan istrinya, maka itu berarti sumpah yang harus dibayar dengan kafarat.

Hadits ke-124
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa tatkala puteri al-Jaun dimasukkan ke kamar (pengantin) Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau mendekatinya, ia berkata: Aku berlindung kepada Allah darimu. Beliau bersabda: "Engkau telah berlindung kepada Yang Mahaagung, kembalilah kepada keluargamu." Riwayat Bukhari.

Hadits ke-125
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada talak kecuali setelah nikah dan tidak ada pemerdekaan budak kecuali setelah dimiliki." Riwayat Abu Ya'la dan dinilai shahih oleh Hakim. Hadits ini ma'lul.

Hadits ke-126
Ibnu Majah meriwayatkan hadits serupa dari al-Miswar Ibnu Mahrahmah, sanadnya hasan namun ia juga ma'lul.

Hadits ke-127
Dari Amar Ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Tidak sah anak Adam (manusia) bernadzar dengan apa yang bukan miliknya, memerdekakan budak dengan budak yang bukan miliknya, dan menceraikan istri yang bukan miliknya." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi. Menurut Bukhari hadits tersebut adalah yang paling shahih dalam masalah ini.

Hadits ke-128
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh." Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini.

Hadits ke-129
Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu pernah ditanya tentang orang yang bercerai kemudian rujuk lagi tanpa menghadirkan saksi. Ia berkata: Hadirkanlah saksi untuk mentalaknya dan merujuknya. Riwayat Abu Dawud secara mauquf dan sanadnya shahih.

Hadits ke-130
Baihaqi meriwayatkan dengan lafadz: Bahwa Imran Ibnu Hushoin Radliyallaahu 'anhu ditanya tentang seseorang yang merujuk istrinya dan tidak menghadirkan saksi. Ia berkata: Itu tidak mengikuti sunnah, hendaknya ia menghadirkan saksi sekarang. Thabrani menambahkan dalam suatu riwayat: Dan memohon ampunan Allah.
Hadits ke-131
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa ketika ia menceraikan istrinya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada Umar: "Perintahkanlah dia agar merujuknya kembali." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-132
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah bersumpah menjauhkan diri dari istri-istrinya dan mengharamkan berkumpul dengan mereka. Lalu beliau menghalalkan hal yang telah diharamkan dan membayar kafarat karena sumpahnya. Riwayat Tirmidzi dan para perawinya dapat dipercaya. Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Jika telah lewat masa empat bulan, berhentilah orang yang bersumpah ila' hingga ia mentalaknya, dan talak itu tidak akan jatuh sebelum ia sendiri yang mentalaknya. Riwayat Bukhari. Sulaiman Ibnu Yassar Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku mendapatkan belasan orang sahabat Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, mereka semua menghentikan orang yang bersumpah dengan ila'. Riwayat syafi'i. Ibnu Abbas berkata: masa ila' orang jahiliyyah dahulu ialah setahun dan dua tahun, lalu Allah menentukan masanya empat bulan, bila kurang dari empat bulan tdak termasuk ila'. Riwayat Baihaqi.

Hadits ke-133
Dari dia Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang mengucapkan dhihar kepada istrinya, kemudian ia bercampur dengan istrinya. Ia menghadap Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Sungguh aku telah bersetubuh dengannya sebelum membayar kafarat. Beliau bersabda: "Jangan mendekatinya hingga engkau melaksanakan apa yang diperintahkan Allah kepadamu." Riwayat Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan mursal menurut tarjih Nasa'i. Al-Bazzar juga meriwayatkannya dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan tambahan di dalamnya: "Bayarlah kafarat dan jangan engkau ulangi."

Hadits ke-134
Salamah Ibnu Shahr Radliyallaahu 'anhu berkata: Bulan Ramadlan datang dan aku takut berkumpul dengan istriku. Maka aku mengucapkan dhihar kepadanya. Namun tersingkaplah bagian tubuhnya di depanku pada suatu malam, lalu aku berkumpul dengannya. Maka bersabdalah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam kepadaku: "Merdekakanlah seorang budak." Aku berkata: Aku tidak memiliki kecuali seorang budakku. Beliau bersabda: "Berpuasalah dua bulan berturut-turut." Aku berkata: Bukankah aku terkena denda ini hanyalah karena berpuasa?. Beliau bersabda: "Berilah makan satu faraq (3 sho' = 7 kg) kurma kepada enam puluh orang miskin. Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan Ibnu al-Jarud.

Hadits ke-135
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Si fulan bertanya: Dia berkata, wahai Rasulullah, bagaimana menurut pendapat baginda jika ada salah seorang di antara kami mendapati istri dalam suatu kejahatan, apa yang harus diperbuat? Jika ia menceritakan berarti ia telah menceritakan sesuatu yang besar dan jika ia diam berarti ia telah mendiamkan sesuatu yang besar. Namun beliau tidak menjawab. Setelah itu orang tersebut menghadap kembali dan berkata: Sesungguhnya yang telah aku tanyakan pada baginda dahulu telah menimpaku. Lalu Allah menurunkan ayat-ayat dalam surat an-nuur (ayat 6-9). beliau membacakan ayat-ayat tersebut kepadanya, memberinya nasehat, mengingatkannya dan memberitahukan kepadanya bahwa adzab dunia itu lebih ringan daripada adzab akhirat. Orang itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berbohong. Kemudian beliau memanggil istrinya dan menasehatinya juga. Istri itu berkata: Tidak, Demi Allah yang telah mengutusmu dengan kebenaran, dia (suaminya) itu betul-betul pembohong. Maka beliau mulai memerintahkan laki-laki itu bersumpah empat kali dengan nama Allah, lalu menyuruh istrinya (bersumpah seperti suaminya). Kemudian beliau menceraikan keduanya.

Hadits ke-136
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepada suami istri yang saling menuduh: "Perhitungan kamu berdua terserah kepada Allah, salah seorang di antara kamu berdua ada yang berbohong, engkau (suami) tidak berhak lagi terhadap (istri)." Sang suami berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan hartaku (maskawin yang telah kubayar)?. Beliau bersabda: "Jika tuduhanmu benar terhadapnya, maka ia telah menghalalkan kehormatannya untukmu; dan jika engkau berdusta, maka maskawinmu itu menjadi semakin jauh darimu." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-137
Dari Anas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perhatikanlah dia. Jika ia melahirkan anak berkulit putih dan berambut lurus, anak itu dari suaminya. Jika ia melahirkan anak bercelak mata dan berambut keriting, anak itu dari orang yang dituduh suaminya." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-138
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menyuruh seseorang untuk meletakkan tangannya di mulutnya pada kali yang kelima dan bersabda: "Yang kelima itu yang menentukan." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Para perawinya dapat dipercaya.

Hadits ke-139
Dari Sahal Ibnu Saad Radliyallaahu 'anhu tentang kisah suami-istri yang saling menuduh. Ia berkata: Ketika keduanya telah selesai saling menuduh, sang suami berkata: Aku bohong wahai Rasulullah jika aku menahannya. Lalu menceraikan istrinya tiga talak sebelum diperintahkan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-140
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang laki-laki menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Sesungguhnya istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Beliau bersabda: "Asingkanlah dia." Ia berkata: Aku takut perasaanku mengikutinya. Beliau bersabda: "Bersenang-senanglah dengannya." Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan al-Bazzar. Para perawinya dapat dipercaya. Nasa'i meriwayatkan dari jalan lain dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu dengan lafadz: Beliau bersabda: "Ceraikanlah dia." Ia berkata: Aku tidak tahan (berpisah) dengannya. Beliau bersabda: "Tahanlah dia."
Hadits ke-141
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda -ketika turun ayat tentang orang yang saling menuduh-: "Siapapun wanita yang memasukkan laki-laki yang bukan dari golongannya, ia tidak berharga sedikitpun di sisi Allah dan tidak akan memasukkannya dalam surga-Nya. Dan siapapun laki-laki yang tidak mengaku anaknya -padahal ia tahu bahwa itu anaknya- Allah akan menutup rahmat darinya dan mempermalukannya di hadapan pemimpin orang-orang terdahulu dan yang akan datang." Riwayat Abu Dawud, Nasa'i, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban. Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Barangsiapa mengaku anaknya walaupun sekejap mata, maka tiada hak baginya untuk mencabutnya." Riwayat Baihaqi. Ia hadits hasan mauquf.

Hadits ke-142
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seseorang berkata: Wahai Rasulullah, istriku telah melahirkan seorang anak yang hitam. Beliau bersabda: "Apakah engkau mempunyai unta?". Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya: "Apakah warnanya?" Ia menjawab: Kemerahan. Beliau bertanya: "Adakah yang berwarna abu-abu?" Ia menjawab: Ya. Beliau bertanya: "Dari mana bisa begitu?" Ia menjawab: Mungkin ditarik keturunannya. Beliau bersabda: "Barangkali anakmu ini ditarik keturunannya dahulu." Muttafaq Alaihi. Dalam riwayat Muslim: Dia menginginkan tidak mengakuinya. Di akhir hadits ini dikatakan: Beliau tidak mengizinkan orang itu mengingkari anaknya.

Hadits ke-143
Dari al-Miswar Ibnu Makhramah bahwa Subai'ah al-Aslamiyyah Radliyallaahu 'anhu melahirkan anak setelah kematian suaminya beberapa malam. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam meminta izin untuk menikah. Beliau mengizinkannya, kemudian ia nikah. Riwayat Bukhari dan asalnya dalam shahih Bukhari-Muslim. Dalam suatu lafadz: Dia melahirkan setelah empat puluh malam sejak kematian suaminya. Dalam suatu lafadz riwayat Muslim bahwa Zuhry berkata: Aku berpendapat tidak apa-apa seorang laki-laki menikahinya meskipun darah nifasnya masih keluar, hanya saja suaminya tidak boleh menyentuhnya sebelum ia suci.

Hadits ke-144
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Barirah diperintahkan untuk menghitung masa iddah tiga kali haid. Riwayat Ibnu Majah dan para perawinya dapat dipercaya, namun hadits tersebut ma'lul.

Hadits ke-145
Dari Sya'by dari Fathimah Ibnu Qais Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda -tentang perempuan yang ditalak tiga-: "Dia tidak mendapat hak tempat tinggal dan nafkah." Riwayat Muslim.

Hadits ke-146
Dari Ummu Athiyyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Janganlah seorang perempuan berkabung atas kematian lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya ia boleh berkabung empat bulan sepuluh hari, ia tidak boleh berpakaian warna-wanri kecuali kain 'ashob, tidak boleh mencelak matanya, tidak menggunakan wangi-wangian, kecuali jika telah suci, dia boleh menggunakan sedikit sund dan adhfar (dua macam wewangian yang biasa digunakan perempuan untuk membersihkan bekas haidnya)." Muttafaq Alaihi dan lafadhnya menurut Muslim. Menurut riwayat Abu Dawud dan Nasa'i ada tambahan: "Tidak boleh menggunakan pacar." Menurut riwayat Nasa'i: "Dan tidak menyisir."

Hadits ke-147
Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku menggunakan jadam di mataku setelah kematian Abu Salamah. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "(Jadam) itu mempercantik wajah, maka janganlah memakainya kecuali pada malam hari dan hapuslah pada siang hari, jangan menyisir dengan minyak atau dengan pacar rambut, karena yang demikian itu termasuk celupan (semiran). Aku bertanya: Dengan apa aku menyisir?. Beliau bersabda: "Dengan bidara." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Sanadnya hasan.

Hadits ke-148
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang perempuan bertanya: Wahai Rasulullah, anak perempuanku telah ditinggal mati suaminya, dan matanya telah benat-benar sakit. Bolehkah kami memberinya celak?. Beliau bersabda: "Tidak." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-149
Jabir Radliyallaahu 'anhu berkata: Saudara perempuan ibuku telah cerai dan ia ingin memotong pohon kurmanya, namun ada seseorang melarangnya keluar rumah. Lalu ia menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Boleh, potonglah kurmamu, sebab engkau mungkin bisa bersedekah atau berbuat kebaikan (dengan kurma itu). Riwayat Muslim.

Hadits ke-150
Dari Furai'ah Binti Malik bahwa suaminya keluar untuk mencari budak-budak miliknya, lalu mereka membunuhnya. Kemudian aku meminta kepada Rasululah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam agar aku boleh pulang ke keluargaku, sebab suamiku tidak meninggalkan rumah miliknya dan nafkah untukku. Beliau bersabda: "Ya." Ketika aku sedang berada di dalam kamar, beliau memanggilku dan bersabda: "Tinggallah di rumahku hingga masa iddah." Ia berkata: Aku beriddah di dalam rumah selama empat bulan sepuluh hari. Ia berkata: Setelah itu Utsman juga menetapkan seperti itu. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi, Duhaly, Ibnu Hibban, Hakim dan lain-lain
Hadits ke-151
Fathimah Binti Qais berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, suamiku telah mentalakku dengan tiga talak, aku takut ada orang mendatangiku. Mak beliau menyuruhnya pindah dan ia kemudian pindah. Riwayat Muslim.

Hadits ke-152
Amar Ibnul al-'Ash Radliyallaahu 'anhu berkata: Janganlah engkau campur-baurkan sunnah Nabi pada kita. Masa iddah Ummul Walad (budak perempuan yang memperoleh anak dari majikannya) jika ditinggal mati suaminya ialah empat bulan sepuluh hari. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim dan Daruquthni menilainya munqothi'. 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: (Arti) quru' itu tidak lain adalah suci. Riwayat Malik dalam suatu kisah dengan sanad shahih.

Hadits ke-153
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Talak budak perempuan ialah dua kali dan masa iddahnya dua kali haid. Riwayat Daruquthni dengan marfu' dan iapun menilainya dha'if.

Hadits ke-154
Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah juga meriwayatkan dari hadits 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu dan dinilainya shahih oleh Hakim. Namun para ahli hadits menentangnya dan mereka sepakat bahwa ia hadits dha'if.

Hadits ke-155
Dari Ruwaifi' Ibnu Tsabit Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya pada tanaman orang lain." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan hasan menurut al-Bazzar. Dari Umar Radliyallaahu 'anhu tentang seorang istri yang ditinggal suaminya tanpa berita: Ia menunggu empat tahun dan menghitung iddahnya empat bulan sepuluh hari. Riwayat Malik dan Syafi'i.

Hadits ke-156
Dari al-Mughirah Ibnu Syu'bah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Istri yang ditinggal suaminya tanpa berita tetap menjadi istrinya (suami yang pergi itu) hingga datang kepadanya berita." Dikeluarkan Daruquthni dengan sanad lemah.

Hadits ke-157
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: Janganlah sekali-kai seorang laki-laki bermalam di rumah seorang perempuan kecuali ia kawin atau sebagai mahram." Riwayat Muslim.

Hadits ke-158
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jangan sekali-kali seorang laki-laki menyepi bersama seorang perempuan kecuali bersama mahramnya." Riwayat Bukhari.

Hadits ke-159
Dari Abu Said Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang tawanan wanita Authas: "Tidak boleh bercampur dengan wanita yang hamil hingga ia melahirkan dan wanita yang tidak hamil hingga datang haidnya sekali." Riwayat Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-160
Ada hadits saksi riwayat Daruquthni dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu
Hadits ke-161
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Anak itu milik tempat tidur (suami) dan bagi yang berzina dirajam." Muttafaq Alaihi dari haditsnya.

Hadits ke-162
Demikian juga hadits riwayat Nasa'i dari 'Aisyah dalam suatu kisah dari Ibnu Mas'ud dan riwayat Abu Dawud dari Utsman.

Hadits ke-163
Idem

Hadits ke-164
Idem

Hadits ke-165
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sekali dan dua kali isapan itu tidak mengharamkan." Riwayat Muslim.

Hadits ke-166
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "(Wahai kaum wanita) lihatlah saudara-saudaramu (sepenyusuan), sebab penyusuan itu hanyalah karena lapar." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-167
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Sahlan Binti Suhail datang dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya Salim, budak kecil yang telah dimerdekakan Abu Hudzaifah, tinggal bersama kami di rumah kami, padahal ia sudah dewasa. Beliau bersabda: "Susuilah dia agar engkau menjadi haram dengannya." Riwayat Muslim.

Hadits ke-168
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa suatu ketika Aflah -saudara Abu Qu'ais- datang meminta izin untuk bertemu dengannya setelah ada perintah hijab. 'Aisyah berkata: Aku tidak mengizinkannya. Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang aku beritahukan apa yang telah aku lakukan. Lalu beliau menyuruhku untuk mengizinkannya seraya bersabda: "Sesungguhnya dia itu pamanmu (sepenyusuan)." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-169
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Yang diharamkan al-Qur'an ialah sepuluh penyusuan yang dikenal, kemudian di hapus dengan lima penyusuan tertentu dan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam wafat ketika keadaan masih tetap sebagaimana ayat al-Qur'an yang dibaca. Riwayat Muslim.

Hadits ke-170
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa dia mengizinkan agar Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam menikahi puteri Hamzah. Beliau bersabda: "Dia itu tidak halal untukku. Dia adalah puteri saudaraku sepenyusuan dan apa yang diharamkan karena nasab (keturunan) juga diharamkan karena penyusuan." Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-171
Dari Ummu Salamah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak haram karena penyusuan kecuali yang membekas di perut, yaitu sebelum anak disapih." Riwayat Tirmidzi. Hadits shahih menurutnya dan Hakim.

Hadits ke-172
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Tidak ada penyusuan kecuali dalam dua tahun. Hadits marfu' dan mauquf riwayat Daruquthni dan Ibnu 'Adiy. Namun mereka lebih menilainya mauquf.

Hadits ke-173
Dari Ibnu Mas'udr.a bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak ada penyusuan kecuali yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging." Riwayat Abu Dawud.

Hadits ke-174
Dari Uqbah Ibnu al-Harits bahwa ia telah menikah dengan Ummu Yahya Binti Abu Ihab, lalu datanglah seorang perempuan dan berkata: Aku telah menyusui engkau berdua. Kemudian ia bertanya kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan beliau bersabda: "Bagaimana lagi, sudah ada orang yang mengatakannya." Lalu Uqbah menceraikannya dan wanita itu kawin dengan laki-laki lainnya. Riwayat Bukhari.

Hadits ke-175
Dari Ziyad al-Sahmy bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang menyusukan kepada perempuan-perempuan bodoh. Riwayat Abu Dawud. Hadits tersebut mursal sebab ziyad bukan termasuk sahabat.

Hadits ke-176
'Aisyah Radliyallaahu 'anhu berkata: Hindun binti Utbah istri Abu Sufyan masuk menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan adalah orang yang pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku kecuali aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah yang demikian itu aku berdosa? Beliau bersabda: "Ambillah dari hartanya yang cukup untukmu dan anak-anakmu dengan baik." Muttafaq Alaihi.

Hadits ke-177
Thariq al-Muharib Radliyallaahu 'anhu berkata Ketika kami datang ke Madinah Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam berdiri di atas mimbar berkhutbah di hadapan orang-orang. Beliau bersabda: "Tangan pemberi adalah yang paling tinggi dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu: ibumu dan ayahmu, saudara perempuan dan laki-laki, lalu orang yang dekat denganmu dan yang lebih dekat denganmu." Riwayat Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban dan Daruquthni.

Hadits ke-178
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Hamba yang dimiliki wajib diberi makan dan pakaian, dan tidak dibebani pekerjaan kecuali yang ia mampu." Riwayat Muslim.

Hadits ke-179
Hakim Ibnu Muawiyah al-Qusyairy, dari ayahnya, berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang di antara kami? Beliau menjawab: "Engkau memberinya makan jika engkau makan dan engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian." Hadits yang telah tercantum dalam Bab bergaul dengan istri.

Hadits ke-180
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam -dalam sebuah hadits tentang haji yang panjang- beliau bersabda tentang istri: "Engkau wajib memberi mereka rizqi dan pakaian yang baik." Riwayat Muslim
Hadits ke-181
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Cukup berdosa orang yang membiarkan orang yang wajib diberi makan." Riwayat Nasa'i. Dalam lafadz riwayat Muslim: "Ia menahan memberi makan terhadap orang yang ia miliki."

Hadits ke-182
Dari Jabir -hadits marfu'- tentang wanita hamil yang ditinggal mati suaminya, ia berkata: Tidak ada nafkah baginya. Riwayat Baihaqi dan para perawinya dapat dipercaya, tapi ia mengatakan bahwa yang terpelihara hadits itu mauquf.

Hadits ke-183
Tidak ada kewajiban memberi nafkah ini juga terdapat dalam hadits Fathimah Binti Qais riwayat Muslim, seperti yang telah lewat.

Hadits ke-184
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah, hendaklah seseorang di antara kamu mulai (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggungannya. PAra istri akan berkata: "Berikan aku makan atau ceraikan aku." Riwayat Daruquthni dan sanadnya hasan.

Hadits ke-185
Dari Said Ibnu al-Musayyab tentang orang yang tidak mampu memberi nafkah istrinya, ia berkata: Mereka diceraikan. Riwayat Said Ibnu Manshur dari Sufyan dari Abu al-Zanad, ia berkata: Aku bertanya kepada Said Ibnu al-Musayyab, apakah itu sunnah? Dia berkata: Ya, sunnah. Hadits ini mursal yang kuat. Dari Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa ia menulis surat kepada komandan militer tentang orang-orang yang meninggalkan istri mereka: yaitu agar mereka menuntut dari para suami agar memberi nafkah atau menceraikan. Apabila mereka menceraikan, hendaklah mereka memberi nafkah selama mereka dahulu tidak ada. Dikeluarkan oleh Syafi'i kemudian Baihaqi dengan sanad hasan.

Hadits ke-186
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seseorang datang kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata: Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar?. Beliau bersabda: "Nafkahilah dirimu sendiri." Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Nafkahi anakmu." Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Nafkahi istrimu." Ia berkata: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Nafkahi pembantumu." Ia berkata lagi: Aku mempunyai satu dinar lagi. Beliau bersabda: "Engkau lebih tahu (siapa yang harus diberi nafkah)." Riwayat Syafi'i dan Abu Dawud dengan lafadz menurut Abu Dawud. Nasa'i dan Hakim juga meriwayatkan dengan mendahulukan istri daripada anak.

Hadits ke-187
Bahaz Ibnu Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya Radliyallaahu 'anhu berkata: Aku bertanya: Wahai Rasulullah, kepada siapa aku berbuat kebaikan?. Beliau bersabda: "Ibumu." Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: "Ibumu." Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: "Ibumu." Aku bertanya lagi: Kemudian siapa?. Beliau bersabda: "Ayahmu, lalu yang lebih dekat, kemudian yang lebih dekat." Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi. Hadits hasan menurut Tirmidzi.

Hadits ke-188
Dari Abdullah Ibnu Amar bahwa ada seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susuku yang memberinya minum, dan pangkuanku yang melindunginya. Namun ayahnya yang menceraikanku ingin merebutnya dariku. Maka Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda kepadanya: "Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum nikah." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-189
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa seorang perempuan berkata: Wahai Rasulullah, suamiku ingin pergi membawa anakku, padahal ia berguna untukku dan mengambilkan air dari sumur Abu 'Inabah untukku. Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Wahai anak laki, ini ayahmu dan ini ibumu, peganglah tangan siapa dari yang engkau kehendaki." Lalu ia memegang tangan ibunya dan ia membawanya pergi. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-190
Dari Rafi' Ibnu Sinan Radliyallaahu 'anhu bahwa ia masuk Islam namun istrinya menolak untuk masuk Islam. Maka Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam mendudukkan sang ibu di sebuah sudut, sang ayah di sudut lain, dan sang anak beliau dudukkan di antara keduanya. Lalu anak itu cenderung mengikuti ibunya. Maka beliau berdoa: "Ya Allah, berilah ia hidayah." Kemudian ia cenderung mengikuti ayahnya, lalu ia mengambilnya. Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Hakim.

Hadits ke-191
Dari al-Barra' Ibnu 'Azb bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam telah memutuskan puteri Hamzah agar dipelihara saudara perempuan ibunya. Beliau bersabda: "Saudara perempuan ibu (bibi) kedudukannya sama dengan ibu." Riwayat Bukhari.

Hadits ke-192
Ahmad juga meriwayatkan dari hadits Ali r.a, beliau bersabda: "Anak perempuan itu dipelihara oleh saudara perempuan ibunya karena sesungguhnya ia adalah ibunya."

Hadits ke-193
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila pelayan salah seorang di antara kamu datang membawa makanannya, maka jika tidak diajak duduk bersamanya, hendaknya diambilkan sesuap atau dua suap untuknya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.

Hadits ke-194
Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang perempuan disiksa karena seekor kucing yang ia kurung hingga ia mati, lalu ia masuk neraka. Ia tidak memberinya makan dan minum padahal ia mengurungnya. Ia tidak melepaskannya agar makan binatang serangga di tanah." Muttafaq Alaihi.

Dari Kitab Bulughul Maram Min Adillatil Ahkam Oleh Ibnu Hajar Al 'Ashqalani